
ROHIL- Tepakonline.com, Perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rokan Hilir memasuki tahapan baru. Rabu 05/08/2026.
Kuasa hukum korban menyebutkan bahwa, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan dan proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) direncanakan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Penasihat hukum korban, Sempurna Sitorus, S.H, MH CPM., mengatakan informasi tersebut diperolehnya setelah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
“Semalam saya sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang menangani perkara tersebut. Berdasarkan informasi yang kami terima, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Selamat Sempurna Sitorus SH MH CPM ini.
Awalnya Tahap II direncanakan pada 4 Agustus 2026, namun penyidik meminta waktu untuk memanggil serta mempersiapkan tersangka secara tertulis sebelum diserahkan kepada jaksa,” kata Sempurna kepada wartawan.
Menurutnya, setelah kembali berkomunikasi dengan penyidik, pelaksanaan Tahap II kemungkinan akan dilaksanakan pada 6, 10, atau 11 Agustus 2026 apabila seluruh persyaratan administrasi dan kehadiran tersangka telah dipenuhi.
“Kami mendapat penjelasan bahwa, penyidik masih mempersiapkan pemanggilan tersangka agar dapat memenuhi proses penyerahan kepada jaksa. Kami berharap Tahap II dapat segera terlaksana sehingga proses penuntutan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya.
Sempurna juga mengungkapkan bahwa, pihaknya sejak awal menyampaikan kekhawatiran setelah penyidik memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka pada 3 Juli 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan maupun intimidasi terhadap saksi-saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa terdapat saksi yang kemudian berubah sikap dan tidak lagi konsisten dalam memberikan keterangan.
“Kami khawatir penangguhan penahanan dapat memengaruhi kondisi psikologis para saksi. Bahkan ada saksi yang menurut informasi kami sempat ragu untuk melanjutkan keterangannya,” paparnya.
Ia menjelaskan, dalam perkembangan perkara tersebut juga muncul laporan dugaan pemberian keterangan palsu maupun dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, menurutnya, hal tersebut tidak mengubah substansi perkara dugaan pencabulan yang sedang diproses penyidik.
Sempurna menegaskan bahwa, pihaknya tetap berupaya memperkuat pembuktian sesuai permintaan penyidik dengan menghadirkan alat bukti dan saksi tambahan apabila diperlukan.
Ia juga mengingatkan bahwa, perkara dugaan pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang memiliki karakteristik pembuktian tersendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, keterangan korban memiliki nilai pembuktian yang penting dan harus dinilai bersama alat bukti lainnya oleh penyidik, penuntut umum, maupun pengadilan,” imbuhnya.
Terkait penangguhan penahanan, Sempurna menilai kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meski demikian, ia mengaku memiliki kekhawatiran mengingat ancaman pidana dalam perkara tersebut relatif berat.
“Penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Kami menghormati kewenangan tersebut, tetapi tentu kami berharap seluruh proses tetap diawasi secara profesional agar tidak menghambat penegakan hukum,” sambungnya.
Ia juga mempertanyakan alasan penyidik meminta penundaan pelaksanaan Tahap II meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Sebagai kuasa hukum korban, kami berharap proses Tahap II dapat segera dilaksanakan. Jangan sampai muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai keterlambatan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti. Kami memilih menunggu penjelasan resmi dari penyidik dan kejaksaan,” katanya.
Meski demikian, Sempurna menyatakan pihaknya tetap percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami percaya penyidik dan jaksa akan menjalankan tugasnya secara profesional. Yang kami harapkan hanya satu, yaitu kepastian hukum bagi korban serta proses perkara ini dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Selamat Sempurna Sitorus SH MH CPM ini. (Rls/Red).

Komentar