Hukum
Home » Blog » Publik Pertanyakan Kepastian Hukum, Sidang Tuntutan 80 Kilogram Sabu Kembali Ditunda

Publik Pertanyakan Kepastian Hukum, Sidang Tuntutan 80 Kilogram Sabu Kembali Ditunda

Spread the love

ROHIL- Tepakonline.com, Agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar 80 Kilogram kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir.

Penundaan yang terjadi untuk ketiga kalinya itu kembali dilakukan karena berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum rampung.

Kasus yang menjerat terdakwa Tri Julianto alias Mas Tri menjadi perhatian publik sejak awal penanganannya. Pasalnya, barang bukti yang disita aparat Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mencapai sekitar 80 kilogram narkotika.

Yang ditemukan di dalam sebuah mobil, sehingga perkara ini dinilai sebagai salah satu kasus narkotika berskala besar di wilayah Rokan Hilir .

Dorong Ketapang Polsek Bangko Pusako Cek Lahan Kangkung

Meski terdakwa telah menjalani masa penahanan lebih dari enam bulan, hingga kini agenda pembacaan tuntutan belum juga terlaksana. Kondisi tersebut memunculkan perhatian dari masyarakat, pemerhati hukum, maupun insan pers yang terus mengikuti jalannya persidangan.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ari Wibowo, S.H., saat dikonfirmasi membenarkan penundaan tersebut. Menurutnya, persidangan ditunda karena berkas tuntutan dari pihak penuntut umum belum selesai.

“Berkas tuntutan belum selesai,” ujarnya singkat.

Penundaan berulang kali terhadap agenda tuntutan tersebut pun menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses penegakan hukum terhadap perkara yang menyita perhatian luas itu dapat berjalan secara efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Polsek Bangko Pusako Pimpin Upacara Bendera dan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Meski demikian, setiap tahapan persidangan juga harus tetap mengedepankan ketelitian dan kecermatan agar proses penuntutan memenuhi aspek hukum serta tidak mengurangi hak-hak para pihak dalam persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pengadilan Negeri Rokan Hilir masih menunggu kesiapan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk menjadwalkan kembali sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement