
ROHIL- Tepakonline.com, Polres Rohil laksanakan kegiatan Konferensi Pers pengungkapan tindak pidana perambahan hutan Mangrove di Jalan Pematang RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rohil Prov. Riau dengan titik koordinat 2.2220 N, 100.4768 E.
Pengungkapan perkara tindak pidana perambahan hutan Mangrove tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/VI/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/ POLDA RIAU, Tanggal 6 Juni 2026. Bertempat di Aula Tunggal Panaluan Polres Rohil, Rabu 17/06/2026, Pukul 15.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH dalam paparannya mengatakan, Pengungkapan dugaan tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH.
“Kegiatan Pres Release ini bertujuan, Untuk menyampaikan bagaimana kronologi pengungkapan kasus oleh Polres adalah untuk menyampaikan informasi yang transparan dan akurat kepada publik melalui media massa,” ucap Kapolres.
Dan menjadi sarana edukasi hukum, sekaligus peringatan keras (efek jera) bagi pelaku kejahatan lain agar tidak melakukan tindakan serupa. Mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif melaporkan tindak kejahatan di lingkungan masing masing.
“Kronologis pengungkapan dan kejadian perkara dugaan tindak pidana perambahan hutan tersebut pada hari Jum’at Tangal 15 Mei 2026 sekira Pukul 15.00 WIB, Saudara Daniel Pratama, S.H., M.H selaku Ketua Yayasan Devendra bersama dengan anggotanya yaitu, saksi Amat Syahrial dan saksi Sofian Sabandi mendatangi lahan hutan mangrove.
Yang diduga dikelola tanpa izin, kemudian saudara Daniel Pratama S.H., M.H melakukan pengambilan titik koordinat dengan hasil 2.2220 N, 100.4768 E dan membukanya di website KEMEN LHK dengan hasil titik koordinat tersebut masuk kedalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,” ungkap Kapolres.
Artinya, segala kegiatan yang berada dalam kawasan hutan harus memiliki izin dari kementrian kehutanan, dilokasi ditemukan bekas pengerjaan lahan dengan menggunakan alat berat dengan pekerjaan steking bangket 2-1 dengan luasan sekira 3 (tiga) Hektar, berdasarkan informasi yang didapat oleh saudara Daniel Pratama S.H., M.H pemilik lahan tersebut adalah saudara Ismaik.
“Yang alamat rumahnya berada di Kepenghuluan Sungai Daun, atas temuan tersebut saudara Daniel Pratama S.H., M.H melaporkan ke Polres Rokan Hilir guna dilakukan tindakan hukum,” terang Kapolres.
Untuk kronologis penangkapan pelaku yaitu, Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan panggilan ke 1 saudara Ismail tidak datang lalu dilakukan panggilan ke 2, Saudara Ismaul tidak datang, kemudian hadir Pada tanggal 16 Juni 2026 sekira Pukul 15.00 WIB. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan selaku saksi.
“Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan pelaku saudara Ismail, kemudian diperiksa selaku lelaku di dampingi penasehat hukum, selanjutnya dilakukan penangkapan di Ruangan Unit II Sat Reskrim Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang ditemukan di TKP yaitu, 1(satu) Lembar Capturan Peta Lokasi Kejadian Masuk kedalam Kawasan Hutan, 1 (satu) lembar Dokumentasi Lahan yang dikelola, 1 (satu) unit alat berat excavator merk HITACHI ZX 110 warna orange, 1 (satu) Unit Hp Merk Realme C71 Warna Putih.
Sedangkan Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dan atau Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Untuk pelaku dugaan tindak pidana perambahan hutan saudara Ismail merupakan warga Sungai Daun, yang berlamat di Sungai Daun RT 007 RW 003 Kepenghuluan Sungai Daun Keamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Komentar