DAERAH
Home » Blog » Masridodi SH: Apabila Tidak Ada Penyelesaian Konkrit, Kami Akan Ajukan ke OJK dan LAPS SJK

Masridodi SH: Apabila Tidak Ada Penyelesaian Konkrit, Kami Akan Ajukan ke OJK dan LAPS SJK

Spread the love

UJUNG TANJUNG- Tepakonline.com, Kuasa hukum ahli waris almarhum Khairuddin secara resmi telah melayangkan Somasi Kedua (Terakhir) kepada pihak Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung yang terletak di daerah Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

“Hal itu kami lakukan terkait belum diserahkannya dokumen agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM), meskipun debitur telah meninggal dunia dan fasilitas kredit diketahui telah dilindungi oleh asuransi jiwa kredit,” kata Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Mahatva, Masridodi Mangunsong SH dan Muammar Khadafi SH., yang mewakili ahli waris atas nama Hermawati, Senin (15/6/2026).

Masridodi Mangunsong menyampaikan, bahwa, hingga saat ini pihak keluarga masih belum memperoleh kepastian hukum terkait status penyelesaian kredit maupun pengembalian sertifikat tanah yang dijadikan jaminan kredit.

Menurut kuasa hukum, almarhum Khairuddin merupakan debitur Bank Mandiri, yang fasilitas kreditnya dijamin dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1126/Banjar XII/2011.

Antisipasi Bahaya Narkoba Polsek Bagan Sinembah Sosialisasi di MTS N 2

Selain itu, kredit tersebut juga telah dilindungi oleh program asuransi jiwa kredit melalui AXA Mandiri.
“Debitur telah meninggal dunia sejak tanggal 22 September 2022.

“Namun sampai hari ini ahli waris belum memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian klaim asuransi maupun pengembalian agunan yang menjadi hak ahli waris,” ujar Masridodi Mangunsong dalam keterangannya kepada media.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum telah melayangkan somasi pertama kepada Bank Mandiri pada tanggal 20 April 2026.

Namun hingga berakhirnya tenggang waktu yang diberikan, tidak terdapat tanggapan dari Pihak Bank Mandiri KCP Ujung Tanjung Lintas tentang penyelesaian yang dianggap memadai oleh pihak ahli waris.

“Oleh karena itu, somasi kedua sekaligus somasi terakhir kembali dikirimkan sebagai bentuk upaya penyelesaian secara musyawarah sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut,” terangnya.

Dukung Program Ketapang, Polsek Rimba Melintang Cek Tanaman Jagung di Karya Mukti

Dijelaskannya, dalam somasi tersebut, pihak ahli waris meminta Bank Mandiri untuk segera menyerahkan SHM Nomor 1126/Banjar XII/2011 kepada ahli waris selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya somasi kedua.

Kuasa hukum menegaskan, bahwa apabila dalam batas waktu yang diberikan tidak terdapat penyelesaian yang konkret, maka pihaknya akan mempertimbangkan berbagai upaya hukum yang tersedia, termasuk mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menempuh penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), maupun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri yang berwenang.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara baik-baik dan berharap KCP Ujung Tanjung Lintas dapat memberikan kepastian hukum kepada ahli waris. Namun apabila hak-hak klien kami tetap tidak dipenuhi, maka kami akan menggunakan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk melindungi kepentingan klien kami,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Cabang Bank Mandiri Ujung Tanjung, Mustawi ketika diminta tanggapannya melalui nomor HP atau WA nya +628137532xxxx, dan telah ditunggu lebih kurang tiga jam, sampai berita ini di terbitkan belum memberi tanggapannya. (Rls/Team).

Polsek Rimba Melintang Pantau Ketapang Jagung di PT GMR Secara Berkala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement