
PUJUD- Tepakonline.com, Kembali Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dalam satu hari satu malam Polsek Pujud ungkap 3 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Jum’at 05/05/2026, Pukul 17.00 Wib.
Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 33,24 Gram dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6 butir narkotika jenis ekstasi.
Lokasi pengungkapan perkara tindak pidana narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tepatnya di Dusun 2 Sukajadi Kepenghuluan Sukajadi Kecamatan Pujud. Dan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026 serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut.
“Kronologis pengungkapan perkara tindak pidana narkoba tersebut hari Jumat Tanggal 05 Juni 2026 sekira Pukul 17.00 Wib, setelah melakukan penangkapan terhadap saudara Edi Imansyah, (pelaku dalam perkara lain), yang mana berdasarkan keterangan saudara Erdi Imansyah,” ucap Kapolsek.
Bahwa narkotika henis sabu tersebut di dapat dari saudara Bambang, yang beralamat di Dusun 2 Sukajadi, kemudian tim langsung menuju ke alamat saudara Bambang dan pada saat sampai di rumah pelaku dan langsung mengamankan saudara Bambang.
“Kemudian tim polsek Pujud langsung memanggil RT saudara Suratno dan tim menunjukkan surat perintah Tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penyitaan dan surat perintah penggeledahan. Kemudian tim langsung melakukan penggeledahan badan terhadap Bambang.
Dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari saku celana sebelah kiri milik terlapor kemudian tim melakukan penggeledahan rumah Bambang dan ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna coklat milik Bambang dan ditemukan 7 (tujuh) paket yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) palstik bening yang berisi 6 (enam) butir narkotika jenis ekstasi,
“Satu 1 buah kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah pipet sendok, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah gunting, uang tunai sebesar Rp. 16.318.000 (enam belas juta tiga ratus delapan belas ribu rupiah), dan beberapa platik bening kosong kemudian di temukan 1 (satu) buah alat hisap bong dan 1 (satu) unit handphone milik terlapor.
Berdasarkan keterangan terlapor bahwa, sabu tersebut berasal dari saudara Ireng, yang merupakan anggota saudara Eli Barus, yang beralamat di setapal Km 22 Kecamatan Bangko Pusako, kemudian tim membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
“Untuk saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Ronal H. Haloho (40), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud, Dedi Azhar Sitorus (32), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Untuk pelapor atas perkara tersebut yaitu, Fahrudin Ahmadi Rambe S.Pd (40), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.
Sementara pelaku Bambang Hermanto (47), merupakan warga Mge III, RT 001 RW 002, Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku adalah, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. (Rls/Red).

Komentar