POLRI
Home » Blog » Bravo Polsek Pujud, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 6,54 Gram dan 26 Paket Ekstasi

Bravo Polsek Pujud, Berhasil Bekuk Pengedar Sabu 6,54 Gram dan 26 Paket Ekstasi

Spread the love

PUJUD- Tepakonline.com, Luar biasa Polsek Pujud Polres Rohil, dalam satu hari hari satu malam berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 6,54 Gram, di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jum’at 05/05/2026, Pukul 15.00 Wib.

Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) paket yang berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 (tiga belas koma delapan puluh) Gram di wilkum Polsek Pujud.

Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut berdasarkan, Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 05 Juni 2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.

Hasil Pengembangan Polsek Pujud Amankan BH dan 33,24 Gram Sabu

“Kronologis pengungkapan perkara tindak pidana narkoba dan pil ekstasi tersebut pada hari Jumat Tanggal 5 Juni 2026 sekira Pukul 14.00, Wib Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Fahrudin Ahmadi Rambe S.Pd,” papar Kapolsek.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun III Suka Mulya Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau sering terjadi transaksi narkotika,” jelas Kapolsek.

Dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 14.00 Wib, tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak di kenal.

“Yang mana pada saat dilakukan penangkapan, seorang laki-laki tersebut sedang duduk-duduk di dalam mobil tepatnya di belakang rumahnya,” sebut Kapolsek.

Dan setelah di amankan bahwa seorang laki-laki tersebut bernama Erdi Imansyah. Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil Ketua RT saudara Giman,” ungkap Kapolsek.

Polsek Pujud Berhasil Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Sabu

Dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan. Saat dilakukan penggeledahan terhadad badan atau tempat tertutup lainnya.

Ditemukan 1 (satu) paket plastik bening yang berisi beberapa plastik bening diduga Narkotika jenis sabu dan 26 (dua puluh enam) paket yang di duga narkotika jenis ekstasi.

Yang mana ditemukan didalam 1 (satu) buah tas sandang warna coklat kemudian dilakukan kembali penggeledahan terhadap tas sandang pelaku ditemukan 1 beberapa pelastik kosong.

Dua 2 buah mancis , 1 (satu) alat pipet (sendok), uang tunai Rp.3.539.000,- (tiga juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan Narkoba dan 1 (satu) unit handphone android.

Yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi dan ditemukan 1 (satu) buah bong dari belakang kursi mobil pelapor.

Lestarikan Lingkungan Satlantas Polres Rohil Green Policing di SMAN 03 Bangko Pusako

Dan setelah di Introgasi terlapor mengakui bahwa Narkotika jenis sabu benar miliknya yang di peroleh dari saudara Bambang, kemudian tim membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu adalah, Ronal H. Haloho (40), Aspol Polsek Pujud Kep. Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Dedi Azhar Sitorus (32), Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir.

Pelapor dari penangkapan tersebut yaitu, Fahrudin Ahmadi Rambe S.Pd (40), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud.

Sedangkan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pil ekstasi adalah, Erdi Imansyah (42),
Alamat Dusun III Suka Mulya Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement