
PUJUD- Tepakonline.com, Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 5,35 Gram di sebuah rumah yang beralamat Jalan Lintas Pujud Tanjung Medan, Dusun Simpang Jengkol, Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud, Sabtu 23/05/2026, Pukul 20.30 Wib.
Pengungkapan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut berdasarkan, Surat perintah penyelidikan Kapolsek Pujud, Tanggal 23 Mei 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Pujud Tanggal 23 Mei 2026.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.
“Adapun kronologi pengungkapan dan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut pada hari Sabtu Tanggal 23 Mei 2026 sekira Pukul 19.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat,” ucap Kapolsek.
Bahwa disebuah rumah yang beralamat Jalan Lintas Pujud Tanjung Medan Dusun Simpang Jengkol Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Tanjung Medan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si.
“Kemudian Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim beserta tim melakukan penyelidikan. Selanjutnya sekira Pukul 20.30 Wib, tim mendatangi rumah yang di maksud dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal yang mana pada saat dilakukan penangkapan seorang laki-laki tersebut sedang mandi didalam kamar mandi rumahnya tersebut,” terang Kapolsek.
Setelah di amankan, bahwa seorang laki-laki tersebut mengaku bernama Lian Saheri (37) Alias Ompong, Selanjutnya Kapolsek bersama Tim Unit Reskrim memanggil RT saudara Parman, dengan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tertutup lainnya, ditemukan 1 (satu) buah dompet kecil yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket, diduga Narkotika jenis sabu yang mana dompet tersebut ditemukan didalam karung beras tepatnya di dapur rumah,” ungkap Kapolsek.
Kemudian dilakukan kembali penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu warna putih ditemukan di pintu depan rumah dengan ditimpa dengan batu kecil serta ditemukan kembali 1 (satu) buah mancis diatas meja dan 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru diatas lantai yang diduga dipakai sebagai alat komunikasi pelaku untuk bertransaksi. dan
“Setelah di Introgasi tehadap pelaku, pelaku mengakui bahwa, Narkotika jenis sabu benar miliknya, yang di peroleh dari saudara Andik Alias Onces (dalam Lidik), Atas temuan barang bukti tersebut tim langsung membawa terlapor beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Adapun pelapor atas perkara dugaan tindak pidana tersebut adalah, Rendi Lopiga Tarigan SH MH (36), Aspol Polsek Pujud, dan saksi yang berada di TKP yaitu, M. Ibrahim NST (45), Aspol Polsek Pujud, Robal H. Haloho (40), Aspol Polsek Pujud, Dedi Azhar Sitorus (32), Aspol Polsek Pujud.
“Untuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut adalah, Lian Saheri (37) Alias Ompong Bin Toyok, merupakan warga Jalan Proyek RT 003 RW 001 Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau,” tutur Kapolsek.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023. (Rls/Red).

Komentar