
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1,36 Gram, yang terjadi di Lintas Tanjung Medan-Pujud, Dusun Simpang Tugu RT. 002 RW. 002 Kepenghuluan Tanjung, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Jum’at 08/05/2026, Pukul 23.00 Wib.
Pengungkapan perkara tindak pidana ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kapolsek Pujud Tanggal 08 Mei 2026 dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Kapolsek Tanggal 08 Mei 2026.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Kronologis pengungkapan dan penangkapanada pelaku tepat hari Jumat Tanggal 08 Mei 2026 sekira Pukul 22.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Dusun Simpang Tugu RT. 002 RW. 002 Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek.
Dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, atas informasi tersebut Kapolsek Pujud bersama Kanit Reskrim Polsek Pujud beserta tim melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya sekira Pukul 23.00 Wib, tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku yang bernama Juli Syahputra (29) Alias Batak sedang berada dirumahnya tepatnya di dalam kamar. Selanjutnya Tim Unit Reskrim memanggil Ketua RW setempat,” terang Kapolsek.
Selanjutnya memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan dan dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar diduga pelaku dengan di dampingi Ketua Rw
“Dari hasil penggeledahan ditemukan di lantai sudut kamar berupa 1 (satu) gulungan tisu warna putih yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu, kemudian di temukan juga 1 (satu) kotak rokok merka ON BOLD yang didalmnya terdapat 1 (satu) gulungan tisu didalamnya berisi 1 (satu) plastik bening kosong dan 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari kertas,
Selanjutnya di temukan juga di jendela kamar tepatnya di balik gorden 1 (satu) gulungan tisu warna putih didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu. Atas temuan barang bukti tersebut tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023.
Saksi saksi yang berada di TKP pada saat kejadian adalah, C. W Sarahih (39), Anggota Polri, Aspol Polsek Pujud, Fanwar Suahrifin (28), Anggota Polri Aspol Polsek Pujud. Untuk pelakuĀ Juli Syahputra Alias Batak merupakan warga Jalan Lintas Tanjung Medan-Pujud, Dusun Simpang Tugu RT 002 RW 002 Kepenghuluan Tanjung Medan. (Rls/Red).





