
Tepakonline.com, BAGAN SINEMBAH-– Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Polsek Bagan Sinembah. Di bawah komando Kapolsek AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K .MH, jajaran Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pelaku di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekira Pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Riau–Sumut, Balam Km 37, Kelurahan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Joni Mandala STK SIK MH menjelaskan, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek langsung memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim mendapati seorang perempuan dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ucap Kapolsek.
“Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SRI Rahayu Purba (51), seorang ibu rumah tangga. Dari tangannya ditemukan satu kotak plastik berisi tujuh paket sabu,” ungkap Kapolsek.
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan menemukan dua botol plastik yang masing-masing berisi satu paket sabu.
“Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan Satu Unit Handphone yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika tersebut. Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 2,81 Gram,” papar Kapolsek.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa, narkotika tersebut adalah miliknya dan diedarkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bergerak dan menindak tegas setiap pelaku narkoba. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP yang berlaku. (Rls/Red).




