Antisipasi Peredaran Narkoba Polsek Pujud Pasang Police Line di 7 Lokasi Oplus_131072

Antisipasi Peredaran Narkoba Polsek Pujud Pasang Police Line di 7 Lokasi

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan, ketertiban umum di tengah masyarakat dan mencegah peredaran narkoba serta penyakit masyarakat, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Upika Kecamatan Pujud.

Laksanakan kegiatan Patroli dan pemasangan Police Line di Gedung bekas Kantor PLN Jalan Utama, seputaran pemukiman masyarakat dan gedung bekas Kantor Penghulu Kasang Bangsawan, gubuk sekitar Jalur Gajah.

Di lokasi permainan Billiar dan di lokasi penampung bah sawit Ram Tiga Kepenghuluan Pujud, Kecamatan Pujud, Kamis 213/04/2026, Pukul 09.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan patroli dan pemasangan Police Line tersebut.

“Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah, untuk mencegah peredaran narkoba dan penyakit masyarakat serta tindak pidana lainya,” jelas Kapolsek Pujud.

Kegiatan patroli dan pengecekan Gedung josong bekas kantor Penghulu Kasang Bangsawan Jalan Lintas Pujud-Tj Medan Kepenghuluan Kasang Bangsawan Kecamatan Pujud yang diduga sering digunakan untuk menyalahgunakan atau mengkonsumsi narkotika pada saat malam hari,” sebut Kapolsek.

“Dan melakukan himbauan kepada masyarakat, agar tidak berkumpul di lokasi yang sering dijadikan tempat para pelaku mengkonsumsi narkoba dan apabila mendapati informasi dapat segera melaporkan kepada Polsek Pujud untuk segera ditindak lanjuti,” pesan Kapolsek.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S. A. P., M. SI, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendi L Tarigan S.H., M. H, Kanit Binmas Polsek Pujud Ipda Zuhri Suprapto, Aiptu Reza Farhan, Aiptu Munawir SM, Bripka Jumanto, Bripka CW Saragih dan Bripka Romi. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *