POLRI
Home » Blog » Polsek Pujud Berhasil Amankan Pasutri Pemilik Sabu 1,08 Gram Sabu

Polsek Pujud Berhasil Amankan Pasutri Pemilik Sabu 1,08 Gram Sabu

Oplus_131072
Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil kembali berhasil mengungkap pasutri pasangan suami istri diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebanyak 1,08 Gram dan Uang tunai Rp. 47.350.000 (Empat puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), di Pondok Kresek Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Kamis 16/04/2026.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan penangkapan pasutri diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Pujud, Tanggal 15 April 2026. Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, telah melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009,” ucap Kapolsek.

Tentang Narkotika Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (1) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,” kata Kapolsek.

Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

“Adapun kronologi kejadian dan penangkapan pelaku pasutri pasangan suami istri tersebut pada hari Rabu Tanggal 15 April 2026, sekira Pukul 19.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di wilayah Pondok Kresek Kepenghuluan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” sebut Kapolsek.

Kemudian Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH memberi informasi kepada Kapolsek Pujud APK Boy Setiawan S.A.P., M.Si. Kemudian Kapolsek beserta Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan dirumah terlapor dan sekira Pukul 20.00 Wib, ditemukan terlapor Paimi membuang 1 (satu) buah kaleng, kemudian tim langsung mengamankan terlapor,” terang Kapolsek.

“Setelah diinterogasi, bahwa barang tersebut berisikan narkotika jenis sabu dan milik suaminya Samsul, kemudian tim langsung mengamankan terlapor yang sedang berada didalam rumah.

Selanjutnya tim langsung mengamankan Samsul, lalu tim langsung memanggil aparatur desa dan menunjukkan surat perintah tugas, surat peritah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penyitaan.

“Selanjutnya tim disaksikan oleh ketua RT dan tim langsung melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan menyuruh membuka kaleng tersebut ditemukan 6 (enam) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus tisu, 1 buah pipet,” ungkap Kapolsek.

Pasca Aksi Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System

Dan beberapa plastik bening kosong dan di temukan uang tunai Rp.47.350.000 (Empat puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan narkoba dan dibawa kekantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.

“Saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu, C. W Saragih, Aspol Polsek Pujud, Marlan Aspol Polsek Pujud dan Pak RW serta aparatur desa. Untuk pelaku pasutri merupakan warga Kepenghuluan Pondok Kresek, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil,” tutup Kapolsek. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement