
Tepakonline.com, PUJUD- Untuk mencegah terjadinya Karlahut kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pujud melalui Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Suka Jadi, Bripka Aperius Halawa, laksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli Maklumat Kapolda Riau.
Tentang larangan membakar hutan dan lahan di Perkebunan Masyarakat, Dusun Sungai Kuning, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan.
Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut tepatnya di Perkebunan masyarakat, Kepenghuluan Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Pujud, Kabupaten Rohil, Jum’at 10/04/2026, Pukul 11.25 Wib sampai dengan selesai.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, kami menghimbau warga masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran pada saat melakukan pembukaan lahan baru,” kata Kapolsek.
“Dan agar masyarakat ikut bersama sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi,” sebut Kapolsek.
Kami juga menginformasikan kepada warga masyarakat, tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,” terang Kapolsek. (Rls/Red).

Komentar