POLRI
Home » Blog » Berdasarkan Buku Diary, Polsek Kubu Ungkap Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Berdasarkan Buku Diary, Polsek Kubu Ungkap Dugaan Pencabulan Terhadap Anak

Oplus_131072
Spread the love

Tepakonline.com, KUBU– Jajaran Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Kubu di dampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/IV/2026/Unit Reskrim Polsek Kubu/Polres Rohil/Polda Riau, tanggal 2 April 2026.

“Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar Pukul 12.00 WIB di Jalan Teluk Medan Parit II, Kepenghuluan Sungai Panji Panji, Kecamatan Kubu Babussalam,” kata Kapolsek.

Kasus ini terungkap setelah pelapor  menemukan catatan harian (diary) milik korban yang berisi dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh terlapor. Dari isi catatan tersebut, korban diduga mengalami perbuatan tidak senonoh berupa pelecehan seksual oleh pelaku.

Tak Jera Polsek Pujud Bekuk Residivis Narkoba Dikamarnya

“Mengetahui hal tersebut, pelapor langsung mengonfirmasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek.

Selanjutnya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kubu untuk ditindaklanjuti. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan visum et repertum. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya indikasi kekerasan seksual terhadap korban.

“Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban serta hasil visum dari tenaga medis. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses penyidikan,” ungkapnya.

Adapun terlapor disangkakan melanggar ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan lain yang relevan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Polsek Kubu terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Pasca Aksi Kapolsek Rantau Kopar Gelar Cooling System

Polri menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement