
Tepakonline.com, ROHIL- Sejumlah pimpinan redaksi media online menyampaikan keprihatinan atas penetapan seorang Jurnalis, Riasetiawan Nasution, bersama Tiga nelayan sebagai tersangka oleh Direktorat Polairud Polda Riau pada Maret 2026. Minggu 22/03/2026.
Kasus ini bermula dari kegiatan peliputan pada Tanggal 14 November 2025, saat Riasetiawan bersama rekan media memenuhi undangan nelayan di Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir.
Riasetiawan saat di konfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya mengatakan, Mereka para nelayan mengeluhkan keresahan atas dugaan aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap terlarang jenis pukat harimau serta kapal yang diduga masuk tanpa izin ke wilayah perairan setempat.
“Pada saat di lokasi, sempat terjadi ketegangan antara nelayan dan kapten kapal bernama Rusmanto. Riasetiawan kemudian diminta membantu memediasi kedua pihak,” ucap Riasetiawan.
Dalam proses tersebut, ia berkomunikasi melalui telepon dengan pemilik kapal, Toni, yang mengakui adanya pelanggaran dan menyampaikan permintaan maaf.
Riasetiawan menjelaskan bahwa, dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik dan berupaya meredam situasi agar tidak terjadi konflik. Ia juga menyebut adanya kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat pernyataan sebelum pihak pemilik kapal mengirimkan uang sebesar Rp.60 Juta Rupiah.
“Uang tersebut hanya singgah sekitar empat menit di rekening saya, lalu langsung saya transfer ke koordinator nelayan, Ramses Sitorus. Hal ini sudah saya sampaikan secara jelas kepada penyidik saat pemeriksaan Desember 2025,” jelas Riasetiawan.
Namun, setelah proses pemeriksaan, pada Maret 2026 Riasetiawan bersama tiga nelayan—Ramses Sitorus, Imis, dan Anto Singo—ditetapkan sebagai tersangka.
Sambung Riasetiawan, Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), pertanggungjawaban pidana juga menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea serta adanya hubungan langsung antara perbuatan dan akibat pidana,” paparnya.
Tanpa terpenuhinya unsur tersebut, penerapan pasal pidana dapat dipandang lemah secara pembuktian hukum.
“Di sisi lain, profesi jurnalis memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Riasetiawan.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah pimpinan redaksi dan insan pers dari berbagai media, antara lain Akurat News TV, Gebrak TV, Istana Pos, Garuda Sakti, Tepak Sirih, Interpol, dan Bin-ri.id, menyatakan dukungan serta solidaritas.
Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya Polairud Polda Riau, untuk mengedepankan objektivitas dan transparansi dalam penanganan perkara ini, serta memfasilitasi ruang mediasi antara pelapor dan terlapor.
Lanjut Riasetiawan, Selain itu, mereka juga mendorong dilakukan pendalaman ulang melalui konfrontasi keterangan para pihak dan saksi, guna memastikan kejelasan peristiwa serta menjamin rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami menyampaikan kepada seluruh rekan media bahwa, terkait perkara yang saat ini sedang berproses, saya bersama tiga nelayan dari Desa Raja Bejamu telah secara resmi menunjuk dan menggunakan jasa kuasa hukum,” ungkap Riasetiawan.
Adapun kuasa hukum kami adalah Bapak Dazalatulo, SH., MH., yang berkantor di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ruko No. 125. Selanjutnya, seluruh proses hukum kami percayakan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami,
“Dan kami menghormati serta mengikuti setiap tahapan yang berlaku sesuai ketentuan hukum. Demikian penjelasan ini kami sampaikan agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat,” tegas Riasetiawan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Rokan Hilir saat dikonfirmasi menilai para nelayan yang kini menjadi tersangka sejatinya sedang mempertahankan ruang hidup mereka dari praktik alat tangkap yang merusak ekosistem laut.
“Nelayan ini hanya ingin mempertahankan laut mereka dari pukat harimau yang merusak. Mereka mencari keadilan, bukan malah dijatuhi hukuman penjara,” tegasnya.
Menurutnya, dugaan aktivitas pukat harimau telah lama menjadi ancaman serius bagi nelayan kecil di Rohil. Selain merusak dasar laut, alat tangkap tersebut juga menghancurkan habitat ikan dan menyebabkan hasil tangkapan nelayan tradisional terus menurun.
Karena itu, HNSI meminta aparat penegak hukum, agar memfokuskan penindakan kepada pelaku utama penggunaan alat tangkap ilegal yang merusak ekosistem laut, bukan kepada nelayan yang selama ini justru menjadi pihak yang paling dirugikan.
Di tengah polemik tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir juga didorong untuk tidak bersikap pasif. Banyak pihak menilai pemerintah daerah harus tampil sebagai tameng terdepan dalam melindungi nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya dari laut.
Jika pemerintah daerah tidak hadir membela masyarakat pesisir, dikhawatirkan konflik di laut akan terus berulang dan nelayan kecil berpotensi menjadi korban kriminalisasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, karena menyentuh dua isu penting sekaligus, yaitu, perlindungan terhadap nelayan tradisional dan kebebasan pers.
Publik berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tidak melenceng dari tujuan utama penegakan hukum di sektor perikanan, yakni memberantas praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut serta melindungi kehidupan nelayan kecil di Kabupaten Rokan Hilir.
Anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir Fraksi Golkar daerah pemilihan Dapil 4 Cindy Rahmadani SE, bidang ekonomi dan keuangan meliputi, perekonomian, keuangan, pertanian, perikanan dan kelautan, perkebunan dan kehutanan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, energi, sumber daya mineral dan penanaman modal.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp nya, belum memberikan jawaban atau keterangan terkait permasalahan para nelayan perairan Desa Bejamu, Kabupaten Rohil. (Red).

Komentar