
Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku curanmor pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu Rabu 31 Desember 2025, Pukul 18.30 Wib, di Jalan KH. Kosim RT 002 RW 002, Kepenghuluan Sungai Pinang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Senin 05/01/2025.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan, S.H., M.H membenarkan penangkapan pelaku curanmor tersebut.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku curanmor tersebut berdasarkan, LAPORAN POLISI :
Nomor : LP/B/01/I/2026/SPKT/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 03 JANUARI 2026,” kata Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi.
Adapun kronologis kejadian pengungkapan pelaku curanmor tersebut yaitu, pada hari Rabu Tanggal 31 Desember 2025 sekira Pukul 18.20 Wib, pelapor Dian Sari Yuspita dan ketiga anak pelapor pergi kerumah adik iparnya Sri Fitrianti menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda beat streat Warna Hitam les Hijau,” jelas Kapolsek.
“Untuk mandi dan mengambil air. Setibanya di rumah adik ipar pelapor, pelapor langsung memarkirkan sepeda motor di belakang rumah adik ipar pelapor, tepatnya di dekat pintu belakang, kemudian anak pelapor yang bernama Fahreza Arahman meletakkan kunci sepeda motor di atas meja kompor dekat pintu belakang,” sebut Kapolsek.
Selanjutnya pelapor dan anaknya mengambil air dari kamar mandi dan pada saat mengisi air kedalam jeregen adik ipar pelapor meminta tolong kepada salah satu anak pelapor Zahratul Shita untuk membeli sarden dengan berkata “Ra belikan dulu ibu Sarden, ibu mau masak, ni kunci Hondanya,” papar Kapolsek.
“Kemudian Zahratul Shita menjawab, “Udahlah buk, pakai Honda mamak aja,”. Kemudian Zahratul Shita membuka pintu belakang dan tidak melihat ada sepeda motor milik pelapor, kemudian bertanya kepada Fahreza Arahman,” ujar Kapolsek.
Lalu Fahreza Arahman menjawab,” Disitu didepan pintu belakang,” “nggak ada lo,”. Selanjutnya adik ipar pelapor langsung mengecek ke pintu belakang dan benar bahwa sepeda motor merek Honda Beat pelapor tidak ada di dekat pintu belakang,” imbuh Kapolsek.
“Kemudian adik pelapor langsung lari kedepan rumah sambil berteriak,” “Honda kami hilang,” beberapa kali, Selanjutnya pelapor bertanya kepada Fahreza Arahman, “tadi kunci kereta kau letak mana? Saudara Fahreza Arahman menjawab,” “tadi kuletak sini,” sambungnya
Kemudian pelapor dan saksi saksi berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak jumpa. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 20.856.000,- (dua puluh delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut.
“Kronologis penangkapan pelaku curanmor pada hari Sabtu 03 Januari 2026 telah diterima laporan, kemudian anggota Polsek Pujud melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Senin Tanggal 05 Januari 2026 diperoleh informasi kalau yang diduga pelaku yang bernama Ande Gio Rizastra berada disebuah rumah yang berada di Kepenghuluan Pujud.
Kemudian anggota reskrim Polsek pujud langsung melakukan penangkapan sekira Pukul 12.20 Wib, pelaku berhasil ditangkap, kemudian pelaku dibawa Ke Kantor Polsek Pujud guna proses lebih lanjut.
“Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, saudara Erlan Amin, Tanggal Lahir Bunga Tanjung, 17-05-1995, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Alamat : Jalan Syekh Abdul Khotib Kepenghuluan Sungai Pinang Kecamatan Pujud dan Sri Fitrianti, Tanggal lahir Pujud, 04-12-1992 Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam, Alamat : Jalan KH. Kosim RT.002/002, Sungai Pinang, Kecamatan Pujud.
Pelaku curanmor merupakan warga Kepenghuluan Sungai Pinang, Ande Gio Rizastra Alias Ande Bin Roi, TTL: Sei Pinang (Riau), 11 Januari 2006, Alamat Jalan KH. Khosim RT.002/Rw.003 Kepenghuluan Sei Pinang Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil.
“Dan barang bukti berupa, Satu 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat Streat Warna Hitam les Hijau tanpa Nopol, No Mesin ; JMG1E1429394, No Rangka ; MH1JM111SK429352. (Rls/Red).

Komentar