Miliki Sabu Polsek Pujud Amankan Pelaku AM di Kebun Sawit

Miliki Sabu Polsek Pujud Amankan Pelaku AM di Kebun Sawit

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polsek Pujud telah berhasil menangkap AM Alias Juin pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kebun Sawit taman Sari, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Selasa 28/10/2025, Pukul 20.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berdasarkan Nomor : LP / A / 13 / IX / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 28 Oktober 2025.

“Dan pasal yang disangkakan rerhadap pelaku yaitu, pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi.

Kronologis kejadian penangkapan pelaku tepatnya pada hari Minggu Tanggal 26 Oktober 2025 sekitar Pukul 09.00 Wib, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Taman sari Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Maraknya peredaran Narkotika jenis sabu, kemudian Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan S.A.P., M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Issac David S.H., M.H untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diproleh dari masyarakat tersebut dan setelah melakukan penyelidikan bahwa pada hari Selasa Tanggal 28 Oktober 2025.

Sekitar Pukul 19.30 Wib, diproleh kembali informasi bahwa, sedang terjadi jual beli narkotika jenis sabu kemudian unit Reskrim Polsek pujud langsung menuju ke TKP dan sekitar Pukul 20.00 Wib, tepatnya di kebun sawit yang berada di Jalan Taman sari Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Aswin Alias Juin, namun seorang laki-laki berhasil melarikan diri yang bernama Monang (DPO), setelah itu Unit reskrim memanggil aparat desa dan setelah aparat desa datang lalu unit reskrim memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dari saku celana depan sebelah kanan, 1 (satu) unit HP merk OPPO , 1 (satu) unit HP merk INFINIX dan uang sebesar Rp.800.000-(delapan ratus ribu rupiah).

Dan dari keterangan tersangka bahwa Narkotika jenis sabu tersebut dari peroleh dari KR Als Gemot Als Mawar (DPO), kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek pujud guna proses lebih lanjut.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, C. W Saragih (39), Anggota Polri, dan Febri Valentino Sinaga (21) Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Pelaku MAM (25) Alias Juin merupakan warga Kepenghuluan Kasang Bangsawan, yang beralamat di Jalan Keluarga, RT 001, RW 032, Kepenghuluan Kasang Bangsawan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *