Polsek Pujud Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Polsek Pujud Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil menangkap pelaku PRG (40) tindak pidana Narkotika jenis sabu, yang terjadi pada hari Kamis 25/09/2025, Pukul 22.30 Wib, di Gang Jati Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten. Rohil, Jum’at 26/09/2025.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu tersebut.

“Penangkapan pelaku PRG (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 12 / IX / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 25 September 2025,” kata Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH.

Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut pada hari Kamis Tanggal 25 september 2025 sekira Pukul 22.00 Wib, diterima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Fendisos dan IAL di Gang Jati Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan.

Atas informasi tersebut, kanit reskrim IPDA Issac Davids Panjaitan S.H.,M.H. melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan,S.A.P., M.Si, selanjutnya Kapolsek Pujud memerintakah kanit Reskrim Polsek Pujud beserta tim untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi yang sering dilakukan transaksi narkoba oleh Fendos dan IAL di sebuah pondok disamping rumah IAL Gang Jati, Kepenghuluan Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Setibanya di lokasi, tim melihat bahwa Fendos sedang tidur dan IAL sedang bermain Hp. Kemudian tim langsung mengamankan pelaku, pada saat ingin mengamankan pelaku Fendo berhasil diamankan sedang kan IAL melarikan diri.

Lalu tim berusaha mengejar IAL, namun tidak berhasil. Ketika Fendos berhasil diamankan, selanjutnya tim memanggil perangkat desa. Setibanya perangkat desa ke lokasi tim dan perangkat desa langsung melakukan penggeledah terhadap Fendos dan pondoknya.

Pada saat penggeledahan tersebut ditemukan 1 buah toples kecil berwarna hitam yang diselipkan di atap seng pondok tersebut dan ketika di buka di temukan 14 (empat belas) plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu, 4 (empat) buah plastik bening kosong dan 1 (satu) buah plastik bening klip merah kosong.

Lalu tim kembali melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) unit timbangan elektronik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buat pipet dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, kemudian tim langsung mengamankan Fendis beserta barang bukti ke Polsek Pujud guna proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Fanwar Syahrifan Panjaitan (28), Anggota Polri, Kristen,  Aspol Polsek Pujud, dan Febri Valentino Sinaga (21), Anggota Polri, Kristen, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud. Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu Parulian Raja Guk Guk (40) merupakan warga Rantau Sakti, RT 015, RW 06, Kelurahan atau Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *