DAERAH
Home » Blog » Diduga Galian C Di Kerang Bebas Beroperasi

Diduga Galian C Di Kerang Bebas Beroperasi

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL-Terkait praktik pengerukan pasir cuci atau galian C diduga ilegal yang beroperasi di Simpang Kerang wilayah Sedinginan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Lurah Sedinginan pada Senin 14 April 2025, Sekira Pukul 14:00 WIB. Membantah.

“Saya tidak ada menerima sejumlah uang dari kegiatan tersebut,” ujarnya kepada awak media saat dikonfirmasi diruangan kantornya.

Pernyataan tersebut kontroversial dengan yang disampaikan oleh istri pengusaha galian C diduga ilegal kepada awak media yang dijumpai pada Tanggal 8 April 2025. Lalu.

Saat dijumpai dilokasi istri pengusaha saat ditanya dia nya merinci berapa pihak yang mendapat setoran dari usaha nya. Dan menerangkan sebesar Rp. 1 Juta Rupiah perbulan,” Berapa pula itu buk..? Tanya awak media, ya waktu itu Rp. 1 Juta perbulan,” terangnya.

PT. PHR: Lokasi BMN Wajib Patuhi Aturan, Apakah PT. AKM Punya Izin?

Menjawab pertanyaan awak media, seorang ibuk rumah tangga bertubuh agak gemuk yang memakai jilbab coklat membeberkan beberapa pihak yang turut bagian. Ianya menerangkan seperti ketua organisasi pemuda dan orang laki-laki yang suka bertopi yang disebutnya pak J, ikut dapat bagian.

Diterangkannya jika pada kondisi lancar, tidak ada razia dan cuaca baik, ketua pemuda yang disebutkannya mendapatkan Rp. 500,000, Rupiah per bulan, namun 2 bulan belakangan hanya Rp. 300,000, Rupiah.

Itu karena cuaca, razia dan usahanya dilakukan secara manual. Dia juga menyatakan peran serta inisial J yang disebutnya Pak J.

Ya, kalau waktu itu Rp. 500 Rupiah perbulan, namun karena pendapatan menurun dua bulan terakhir menjadi 3 ratus ribu. dan kenal bapak dengan Pak J kan? Dia juga ada alat alat disini, katanya milik keluarganya,” ujarnya.

Sebagaimana telah dimuat dan tayangkan sebelumnya. Melihat fenomena yang berkembang ini awak media minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dinas dan institusi pemerintah.

Agar Tetap Jalan Wamendagri Dorong Kepala Daerah Terapkan Pembiayaan Kreatif

Serta Pemangku kewenangan lainnya, agar dapat bertindak dengan tegas, tutup praktik usaha ilegal yang merugikan negara ini dan jangan biarkan berkembang, karena sangat sensitif berdampak buruk pada lingkungan sekitarnya. (Rls/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement