ROHIL, Tepakonline.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan sebuah rumah, 3 pria dan 1 wanita serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis sabu berat kotor 11,68 gram dan daun ganja berat kotor 1,94 gram.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Gangg Ikhlas Jalan Nuansa, Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (25/7/2023) sekira Pukul 19.45 WIB lalu.
Berdasarkan data yang dirangkum, Jumat (28/7/2023), menyebutkan keempat pria tersebut masing-masing HP (35) Alias Hendra alamat Jalan Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah, IP dan RS serta seorang wanita berinisial EN.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasatnarkoba Polres Rohil IPTU I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH didampingi Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu dan daun ganja kering tersebut.
“Ya, 3 pria dan 1 wanita diamankan di sebuah rumah di Gg Ikhlas Jalan Nuansa Kelurahan Bahtera Makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah,” ungkapnya.
Pengungkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa, ada seseorang berinisial HP alias Hendra kerap melakukan aktivitas jual beli sabu di rumahnya di Gg Ikhlas Jalan Nuansa RT 003 RW 001 Kelurahan Bahtera Makmur Kota.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Selasa (25/7/2023) tim opsnal Satres Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan guna mencari informasi lebih lanjut mengenai HP dan rumahnya.
Lalu sekira Pukul 19.45 WIB, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik tersangka HP.
Di luar rumah, tim opsnal mengamankan pria yang mengaku berinisial IP, selanjutnya tim masuk ke dalam rumah mengamankan HP dan wanita inisial EN ketiganya diamankan di dalam rumah dan dengan disaksikan ketua RT setempat selanjutnya tim opsnal melakukan penggeledahan.
Di dalam kamar belakang tepatnya di dalam jaket, tim mendapatkan 1 kotak plastik warna hitam yang di dalamnya ditemukan puluhan plastik bening berbagai ukuran yang di dalamnya berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan di dalam kamar depan menemukan 1 Kotak Rokok Marlboro warna merah yang di dalamnya berisikan 1 paket plastik bening di dalamnya diduga berisikan Narkotika Jenis sabu.
Selanjutnya di rak gantung tim berhasil mendapatkan 1 paket plastik bening yang di dalamnya diduga Narkotika jenis Ganja dan bungkus kertas paper (kertas linting).
Dan diatas tempat tidur tim mengamankan 1 Unit HP Android Merk Samsung, 1 unit HP Samsung dan tim juga mengamankan 1 buah Tas yang didalamnya 2 buah buku tabungan BRI,1 buah ATM BRI, 1 buah BPKB sepeda Motor, 1buah STNK.
Didalam Dompet tersangka HP Tim mengamankan uang kertas Sebesar Rp.175.000, kemudian Tim juga mengamakan 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat.
“Saat ditanyakan, tersangka HP dan kawan-kawan mengakui kepemilikan Narkotika jenis sabu didapatkan dari seseorang berinisial M dengan cara menelpon dan diantar oleh seseorang berinisial As,” beber Juliandi.
Terhadap pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Rokan Hilir untuk diamankan dan pengusutan lebih lanjut. (Rls)