Nasional
Home » Blog » Isu Kejaksaan Superbody, Ibnu Nugroho: Pelemahan Kejaksaan Oleh Koruptor

Isu Kejaksaan Superbody, Ibnu Nugroho: Pelemahan Kejaksaan Oleh Koruptor

Spread the love


JAKARTA, Tepakonline.com- Dalam pemberitaan di media elektronik, ada ahli yang berpendapat bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody.


Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman memiliki pendapat berbeda. Hibnu menegaskan, “Kejaksaan memang diberikan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Namun hanya khusus tindak pidana korupsi, karena sampai saat ini tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai extra ordinary crime dan sulit pembuktiannya.

Apalagi perkembangan tindak pidana korupsi saat ini sudah dengan modus yang terstruktur, sistematis dan masif serta merugikan keuangan negara yang besar.

Maknai HUT RI Ke 81, Wamendagri Ajak Aparatur Semangat Juang dan Sportifitas

Dan, ternyata pengungkapan kasus korupsi yang merugikan negara sangat besar akhir-akhir ini hanya diungkap oleh Kejaksaan.”


Hibnu menambahkan, isu bahwa Kejaksaan saat ini telah berubah menjadi lembaga Superbody memang lazim digunakan oleh koruptor.

Yang tujuannya adalah, untuk menyerang institusi dan pribadi pejabat kejaksaan guna mempengaruhi penegakan hukum,” ujar Ibnu Nugroho.

“Agar dapat mengubah arah penanganan kasus sesuai yang diinginkan oleh koruptor,” sebut Ibnu Nugroho.

Antisipasi C3 dan Premanisme Polsek Bangko Pusako Gelar KRYD


Sudah saatnya aparat penegak hukum bersatu, berkolaborasi dan saling mendukung dalam upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dengan kewenangannya masing-masing sebagaimana diatur dalam norma hukum.

“Karena tujuan penegakkan hukum pada dasarnya adalah untuk menciptakan kesejahteraan rakyat,” tutup Ibnu Nugroho. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan

× Advertisement
× Advertisement