
ROHIL, Tepakonline.com- Alhamdulillaah hari ini sidang mediasi berjalan lancar, walaupun tadi prinsipal pihak penggugat tidak hadir, namun dari tergugat semua lengkap.
“Untuk dari DPC partai demokrat saya langsung yang menghadir,” ucap Ketua Partai Demokrat Rokan Hilir H. Dodi Saputra. SH, Selasa (26/3/2024) saat dikonfirmasi usai keluar dari Pengadilan Negeri PN Rohil.
Dodi mengatakan, untuk substansi perkara ini dalam proses pemilu kemarin sudah sesuai dengan aturan – aturan. Persoalan penempatan saksi yang di perdebatkan sudah melalui musyawarah mufakat.
“Sehingga, hemat saya dalam proses pemilu kemarin kita sudah bekerja sesuai arahan DPP dan DPD Demokrat, dan tidak melanggar aturan main,” paparnya.
Namun demikian lanjutnya, untuk menguggat adalah hak bagi setiap warga negara, dan pengadilan wajib menerima gugatan.
“Namun apakah gugatan tersebut memang memiliki substansi atau tidak dapat diputuskan, biarlah kita tunggu dari pengadilan. Inti nya kami berharap agar bisa diselesaikan di internal partai saja,” ungkap Dodi Saputra.
Informasi dirangkum sebelumnya, berdasarkan data di laman SIPP Pengadilan Negeri Rokan Hilir ternyata ada perkara yang terdaftar dengan Nomor:13/Pdt.g/2024/PN Rohil terkait Pemilu yang didaftarkan Apt Mawarni SFarm.
Caleg ini mendaftarkan gugatan melalui kuasa hukum, Nana Alfiana dari Kantor Hukum Edy SH – Danil SH & Association Ujung Tanjung. Penggugat telah menggugat teman separtainya di Partai Demokrat dari Dapil II, Noor Charis Putra.
Noor Charis Putra ini adalah pendulang suara terbanyak di daerah pemilihanya yang meliputi Bangko Pusako – Rimba Melintang – Tanah Putih Tanjung Melawan.
Informasi yang diperoleh, Noor Chalis Putra yang merupakan putra H Annas Maamun ( mantan Gubernur Riau.red ) menjadi tergugat pertama cq DPW Partai Demokrat Riau dan DPC Partai Demokrat Rohil. Dan tergugat kedua (II) adalah KPU-RI, cq KPU Riau dan KPUD Kabupaten Rokan Hilir.
Dengan materi permohonan minta Majelis Hakim PN Rohil untuk mendiskualifikasi Noor Charis Putra sebagai peraih suara untuk kursi DPRD Rohil dari Dapil II.
Sebelumnya Komisioner KPUD Rohil sekaligus Plt KPUD Rohil, Eka Murlan, pada Kamis (14/3/2024) kepada wartawan menyebutkan, bahwa masa bakti dan tugas mereka sebagai komisioner KPUD Rohil sudah berakhir.
“Status kami sudah habis masa jabatan, sekarang sedang menunggu pengumuman anggota KPU Rohil, jadi untuk tugas, kewajiban dan lain-lain diambil alih KPU Riau,” terang Eka Murlan.
Jadi saya tidak bisa mengeluarkan pendapat terhadap gugatan tersebut, KPU Riau yang mempunyai wewenangnya, untuk Korwil Rohil adalah Supriyanto yang mantan Ketua KPUD Rohil yang kini terpilih menjadi anggota KPUD Riau,” tutupnya.

Komentar