JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers Senin (14/8/2023) menyampaikan ke awak media, adapun 2 orang saksi yang diperiksa yaitu:
- P selaku Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
- LO selaku Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.
Keduanya diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” beber Ketut. (Rls)