SULSEL, Tepakonline.com- Tim tabur Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan. Sabtu 22/07/2023.
Dalam press releasenya, Kejati Sumsel menerangkan bahwa, pada hari Jumat tanggal 21 Juli 2023 pukul 23.45 WIB, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan DPO atas nama
terpidana Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dirumahnya.
Yang bersangkutan di Jalan Swadaya Desa Sukajadi Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan DPO asal
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun
2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sudah menjadi DPO selama 4
(empat) tahun.
Bahwa Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan merupakan Terpidana dalam perkara
Tindak Pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Terpidana diamankan karena sudah
dipanggil 3 (tiga) kali untuk dieksekusi menjalani putusan.
Namun yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag, Terpidana atas nama Ade Kurniawan Bin Satibi Irawan dikenakan Pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan serta denda sejumlah Rp.
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terpidana maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu)
bulan.
Demikian kami sampaikan dan terima kasih. Palembang, 22 Juli 2023
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. (Rls)