Tapal Batas Desa Pasir Putih Dengan Desa Pasir Putih Barat Belum Ada Titik Temu

Spread the love

ROHIL- Masalah tapal batas antara Kepenghuluan dengan Kepenghuluan tetangga atau Desa, yang merupakan tugas Kabag Tapen Kabupaten Rokan Hilir yang sebagai perpanjangan tangan Pemkab Rohil adalah Kepala Desa atau Datuk Penghulu. Sabtu 14/10/2023.

Seperti halnya Desa atau Kepenghuluan Pasir Putih Barat dengan Desa Pasir Putih Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Riau.

Dari pihak Desa atau Kepenghuluan dan pihak Kecamatan Balai sudah dua kali melakukan musyawarah yang di fasilitasi pihak Kecamatan Balai Jaya belum ada kata sepakat, sehingga penetapan tapal batas ini harus di tindak lanjuti Kabag Tapen Kabupaten Rokan Hilir.

Saat awak media meminta keterangan kepada Pj Datuk Penghulu Pasir Putih Barat Hendri Rambe melalui telephon selulernya mengatakan, Berdasarkan data yang ada dan hasil dilapangan, Ada 3 hal yang menjadi pertimbangan kami tidak menepati tapal batas yang di minta oleh kaur Pasir Putih.

“Yang pertama, lebih 60 surat di wilayah yang di klaim Pasir Putih, surat yang terbit di masa Penghulu M. Rizal Pasaribu sudah sartifikat,”kata Hendri Rambe.

Yang kedua, Pasar Selasa yang ada di Simpang PJR, sebelah Kanan arah Bagan Batu adalah, hasil ususulan dari Desa Pasir Putih Barat,”terang Hendri Rambe.

Pertimbangan yang ke 3 yaitu, berita acara rapat dengan pemilik lahan, mereka tidak mau surat, dan setelah itu di pindahkan ke Pasir Putih dan berita acaryapun sudah terlampir,”ujar Pj Penghulu.

Pertimbangan yang ke 4 Dusun Bunut yang merupakan Dusun tertua yang menanda tangani Surat yang yang telah keluar,” papar Hendri Rambe.

Sementara Datuk Penghulu Pasir Putih Hariyen didampingi Kaur perencanaan Hendri saat di wawancarai awak media terkait tapal batas ini mengatakan, Sesuai dengan wilayah kami Desa induk dan berpedoman kepada pemekaran yang telah dikeluarkan.

” Sesuai dengan pemekeran dari Kepenghuluan Pasir Putih Tahun 2011, wilayah Kepenghuluan Pasir Putih Barat hanya dua Dusun yaitu, Dusun Balai Selamat dan Dusun Bunut,”terang Datuk Penghulu.

Dan berdasarkan berita acara kesepakatan penetapan tapal batas antara Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Pasir Putih Barat, Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rohil. Pada hari Kamis 27/10/2022, bertempat di Aula Kepenghuluan Pasir Putih yang dihadiri oleh Camat Balai Jaya.

Kasi Kepemerintahan Balai Jaya, Penghulu dan perangkat Penghulu Pasir Putih, RT-RW, BPKep, LPM serta Pj Penghulu Pasir Putih Barat dan perangkat, telah melaksanakan musyawarah penetapan tapal batas antara Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Pasir Putih Barat,”imbuh Datuk Penghulu.

“Adapun hasil musyawarah penetapan tapal batas tersebut yaitu:

  1. Wilayah Dusun Kencana RT 004 RW 002 Kepenghuluan Pasir Putih yang selama ini diakui masuk ke wilayah Kepenghuluan Pasir Putih Barat, seluas lebih kurang 60 Ha, mulai saat ini ditetapkan menjadi wilayah Kepenghuluan Pasir Putih,”sebut Penghulu.
  2. Kepenghuluan Pasir Putih Barat tidak dibenarkan menerbitkan surat menyurat, baik surat tanah maupun surat administrasi kependudukan.
  3. Lainnya yang di wilayah Dusun Kencana RT 004 RW 002 Kepenghuluan Pasir Putih yang selama ini diakui masuk ke wilayah Kepenghuluan Pasir Putih Barat.
  4. Penertiban surat menyurat yang sudah diterbitkan Kepenghuluan Pasir Putih Barat, agar dikembalikan kepengurusanya ke wilayah Kepenghuluan Pasir Putih,”sebut Datuk Penghulu.

Kabag Tapem Rohil Robby Kurniawan SSTP MSi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Whatshapnya terkait masalah tapal batas Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Pasir Putih Barat mengatakan, Iya Pak, maaf Pak, saya lagi ujian Pak,”kata Robby Kurniawan SSTP MSi.

Camat Balai Jaya Fauzan saat dikonfrimasi awak media melalui pesan singkat Whatshapnya terkait tapal Kepenghuluan Pasir Putih dengan Kepenghuluan Pasir Putih Barat mengatakan, Iya Pak, Saya lagi ujian Pak,”sebut Camat Balai Jaya Fauzan. (TO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *