
Tepakonline.com, PUJUD- Dalam meningkatkan Kamtibmas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta menekan atau mencegah peredaran narkoba, Polsek Pujud Polres Rohil laksanakan kegiatan pemusnahan BB barang bukti Narkotika jenis sabu di Selasar Mapolsek Pujud, Jalan Lintas Pujud-Tj Medan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Selasa 28/04/2026, Pukul 10.00 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis sabu tersebut.
“Adapun dasar dari kegiatan pemusnahan BB narkotika jenis sabu tersebut yaitu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/04/IV/2025/UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU Tanggal 12 April 2026,” jelas Kapolsek.
Dan berdasarkan Surat Keputusan Status Barang Bukti Narkotita Nomor : B-1484/L.4.20/Enz.1/04/2026, Tanggal 17 April 2025 tentang Status Barang Sitaan Narkotika Tersabgka SUDRAJAD Alias JAJAT. berupa:
a. 9 (sembilan) bungkus plastik bening klip merah berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 47,15 (empat puluh tujuh koma lima belas) gram.
“Termasuk plastik bening sebagai pembungkusnya dan berat bersih dengan 45,01 (empat puluh lima koma nol satu) gram rincian sebagai berikut:
b. Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 10,00 (Sepuluh koma nol nol) gram dikirim ke Labfor Polda Riau untuk pemeriksaan laboratorium, sisa dari labfor tersebut untuk Pembuktian perkara dipersidangan,” terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek Pujud, Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih 35,01 (tiga puluh lima koma nol satu) untuk Dimusnahkan
d. Pembungkus barang bukti berupa 9 (sembilan) plastik bening dengan berat 2,15 (dua koma lima belas) gram,” papar Kapolsek.
“Pada kesempatan ini, kami juga meminta semua pihak untuk bersama mendukung dalam pemberantasan narkotika, selain menghancurkan generasi muda narkotika dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana lainnya, serta menekankan kepada seluruh personil agar tidak terlibat tindak pidana narkotika,” pinta Kapolsek.
Kegiata pemusnahan dengan cara barang bukti narkotika jenis sabu dimasukkan kedalam Blender dan dicampur dengan air kemudian dicampur bubuk detergen lalu di lakukan penggilingan menggunakan Blender hingga halus,” ujar Kapolsek.
“Setelah diblender dengan halus kemudian airnya dituangkan ke Selokan dan disiram dengan air dengan disaksikan oleh pelaku,” ungkap Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si, Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Rendy Lopiga Tarigan, S.A.P., M.Si, Camat Pujud M.Nasri ,s.sos, Camat Tanjung medan Mahendra, Sekcam Kecamatan Pujud Jufri, Datin Teluk Nayang.
Ketua LAM Kecamatan Pujud, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri melalui virtual/online : Lani S.H, Penasehat hukum / advokat tersangka Fandi Satria SH.MH, Pelaku penyalahgunaan narkotika Sudrajad Alias Jajat, Pers /latau Media Kecamatan Pujud dan personel Polsek Pujud.




