Polsek Pujud Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Oplus_131072

Polsek Pujud Ciduk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polsek Pujud Polres Rohil telah berhasil mengungkap pelaku tindgk pidana penyalahgunaan Narkoba jenis sabu seberat 3,76 Gram di Jalan Pondok Pulau, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, Minggu 14/09/2025, Pukul 00.30 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut.

“Adapun penangkapan tersebut berdasarkan Nomor : LP / A / 11 / IX / 2025 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 14 September 2025. Dan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Humas Polres Rohil.

Kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut yaitu, pada hari Sabtu Tanggal 13 september 2025 sekira Pukul 11.30 Wib, setelah melakukan penangkapan terhadap Heri dan Sunarno. Di dapati bahwa, pelaku Heri mendapatkan narkotika jenis sabu dari Kopeng.

Kemudian melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP BOY SETIAWAN ., S.A.P., M.Si, kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku Kopeng, dan tim langsung melakukan pencarian terhadap Kopeng.

Dan tepatnya pada hari Minggu Tanggal 14 September 2025 sekira Pukul 00.30 Wib, tim mengetahui keberadaan pelaku sedang di sebuah warung yang beralamat di Jalan Pondok Pulau Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil.

Dan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku Kopeng menggunakan topi rimba warna hitam, kemudian tim langsung mengamankan Kopeng dan menanyakan nama lengkap sdr Kopeng, dan pelaku mengaku bernama Sarianto als Kopeng.

Kemudian tim langsung memanggil perangkat desa seempat untuk melakukan penggeledahan badan diduga pelaku, sesampainya perangkat desa ke lokasi tim langsung melakukan penggeledahan badan pelaku dengan di saksikan perangkat desa dan di dapati 1 (satu) buah botol warna putih bertuliskan XYLITOL dan dalamnya berisikan.

6 (enam) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 (satu) buah kaca pirex dan 1 (satu) plastik bening kosong yang disimpan di celana dalam pelaku. Atas temuan barang bukti tersebut di pertanyakan kepada pelaku dari mana barang bukti tersebut di dapat dan di akui oleh pelaku.

Barang tersebut di dapatnya dari Bembeng yang beralamat di Bagan Batu. Dan atas penemuan barang bukti tersebut, pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Pujud guna proses lebih lanjut. Hasil test urine pelaku Sarianto Alias KOPENG Bin SAPARI (+) Positif Sabu/AMP.

Adapun saksi saksi yang berada di TKP pada saat itu yaitu, Fanwar Syahrifan Panjaitan (28), Aspol Polri, Polsek Pujud, Febri Valentino Sinaga (21), aspol Polri, Polsek Pujud. Sementara pelaku Sarianto (43) Alias Kopeng Bin Sapari merupakan warga Bagan Cacing, RT 002, RW 004, Kepenghuluan Tanjung Medan. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *