Polsek Pujud Berhasil Ciduk Pelaku Pemilik Sabu 47,23 Gram Sabu Oplus_131072

Polsek Pujud Berhasil Ciduk Pelaku Pemilik Sabu 47,23 Gram Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, PUJUD- Polsek Pujud Polres Rohil berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dengan berta kotor 47,23 Gram di
Jalan Taman Sari RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil, yang terjadi pada hari Minggu 12/04/2026, Pukul 09.00 Wib.

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi didampingi Humas Polres Rohil IPDA Didi Sofyan SH MH membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.

“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/04/IV/2026/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK PUJUD/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, TANGGAL 12 APRIL 2026,” kata Kapolsek Pujud.

Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran 2 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat (2) Huruf a undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023,” sebut Kapolsek Pujud.

“Adapun kronologi kejadian dan penangkapan pelaku yaitu, Pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 sekira Pukul 08.00 Wib, Tim Unit Reskrim Polsek Pujud mendapat informasi dari masyarakat bahwa, di Jalan Taman Sari RT. 002 / RW 001 Kepenghuluan Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek.

Kemudian Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan SH MH memberi informasi kepada Kapolsek Pujud APK Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Kemudian Kapolsek beserta Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan ditempat yang di maksud dan Sekira Pukul 09.00 Wib, ditemukan terlapor sedang berdiri berada disamping dirumahnya yang berada dilokasi perkebunan kelapa sawit.

“Pada saat personil Polsek Pujud ingin mengamankan terlapor, sempat melarikan diri kearah kebun dibelakang rumah terlapor dan pada saat pengejaran personil melihat terlapor membuang sebuah benda dari tangan kearah tumpukan pelepah sawit,” ujar Kapolsek.

Sekitar jarak 100 meter, akhirnya tim berhasil mengamankan terlapor Atas nama Sudrajad Alias Jajad.  Selanjutnya Tim Polsek Pujud mengamankan terlapor dan membawa terlapor kesamping rumah terlapor dilanjutkan dengan memanggil ketua RW Pak Gani,” terang Kapolsek.

“Dengan disaksikan oleh istri dan keluarga terlapor dan Tim Polsek Pujud menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penyitaan kemudian dari samping rumah terlapor dibawah pohon sawit ditemukan 8 (delapan) bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dan 2 (dua) Unit timbangan digital yang terletak di atas tanah dan 1 (satu) buah tas ransel warna coklat yang berisikan 1 (satu) buah kotak atom warna bening, 3 (tiga) bal paltik bening klip merah, 2 (dua) buah sendok palstik dan 1 (satu) buah kaca pirex.

“Selanjutnya Tim Polsek Pujud mengintrogasi terlapor terkait pemilik barang-barang diatas dan terlapor mengakui bahwa benar barang-barang yang ditemukan tersebut adalah milik terlapor. Kemudian personil Polsek Pujud bersama dengan aparatur desa membawa terlapor menyisiri kebun sawit untuk mencari benda yang telah dibuang terlapor Sdr. SUDRAJAD Als JAJAD saat melarikan diri

Dann ditemukan 1 (satu) buah tas sandang warna hitam diatas tumpukan pelepah sawit kemudian terlapor mengakui benar bahwa tas tersebut adalah tas milik terlapor. Selanjutnya Tim polsek Pujud dengan disaksikan aparatur desa dan terlapor membuka 1 (satu) buah tas sandang warna hitam tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,” tutur Kapolsek.

Selain itu juga, ditemukan 1 (satu) buah gunting dan 2 (dua) buah pipet yang berbentuk sekop dan setelah di interogasi terlapor mengakui bahwa benar barang tersebut juga miliknya.
Selanjutnya personil polsek pujud melakukan penggeledahan didalam rumah terlapor dan ditemukan uang sebesar Rp. 4.884.000,- (empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu rupiah) dari dalam lemari yang merupakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu,” imbuh Kapolsek.

“Adapun saksi saksi yang berada di TKP yaitu, Fanwar Syahrifan S. SH, anggota Polri, Febri Valentino Sinaga, Aspol Polsek Pujud, aparatur desa Sungai Tapah. Sedangkan terlapor merupakan warga Jalan Taman Sari, RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rohil,” papar Kapolsek. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *