Polres Rohil Ciduk Pelaku Pengedar 2,31 Gram Sabu Oplus_131072

Polres Rohil Ciduk Pelaku Pengedar 2,31 Gram Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, PALIKA– Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil. Pada Kamis (30/04/2026) dini hari sekira Pukul 01.05 WIB.

Petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,31 gram di wilayah Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Bersama, Kelurahan atau Desa Teluk Pulai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Rohil yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penggerebekan di lokasi dimaksud. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (39) Alias R warga setempat.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang berklip merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap (bong), pipet sekop, plastik klip kosong, tas sandang, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp.447.000. Rupiah.

Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine (MET) dan Amphetamine (AMP), yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait dalam KUHP yang berlaku.

Polres Rokan Hilir mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegas pihak kepolisian.

Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *