Polres Rohil Berhasil Ungkap 79,98 Kg Sabu Oplus_131072

Polres Rohil Berhasil Ungkap 79,98 Kg Sabu

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Polres Rokan Hilir menggelar konferensi pers besar terkait pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu seberat 79.989,9 Gram (79,98 kg) pada Kamis (4/12/2025), di Gedung Tunggal Panaluan Polres Rohil. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang dilakukan jajaran Polres Rohil sepanjang Tahun 2025.

Konferensi pers di dampingi oleh Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama, bersama Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., serta Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Sodikin SH MH beserta jajaran pejabat utama Polres Rohil dan awak media.

Pengungkapan Dimulai dari informasi nasyarakat. Kapolres Rohil dalam keterangannya menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Tanggal 27 November 2025, ketika Tim Opsnal Polsek Bangko mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Bagansiapiapi.

“Setelah dilakukan penyelidikan bersama Sat Resnarkoba Polres Rohil, pada Sabtu, 29 November 2025 sekira Pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai mobil Daihatsu Sigra hitam yang melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil,” kata Kapolres Rohil.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Adhyaksa II, tepatnya di samping Kantor Kemenag Rohil.

“Kurir Residivis ditangkap dengan 80 Paket Sabu. Pengemudi mobil tersebut diketahui bernama TJ (41) Bin Ponirin Alias Mas Tri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 kotak kardus berisi 80 bungkus plastik teh cina warna hijau yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ucap Kapolres Rohil.

Hasil penghitungan menunjukkan total berat barang bukti mencapai lebih kurang 79,98 kilogram. Selain itu, turut diamankan 3 Unit handphone, dompet, uang tunai Rp.1.250.000, Rupiah dan kendaraan yang digunakan pelaku.

Sambung Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengungkapkan bahwa, pelaku merupakan residivis kasus Narkotika dan berperan sebagai kurir atau “becak darat” yang mengantarkan sabu tersebut ke Pekanbaru.

Ia mengaku mengambil barang dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang menggunakan kapal nelayan, yang saat ini masih dalam pengembangan. Tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif. Pengungkapan Besar, Polres Rohil dapat Apresiasi.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap ekspose melalui media dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” harap Kapolres Rohil.

Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hingga konferensi pers selesai sekitar Pukul 16.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkoba tersebut. (Rls/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *