Rokan Hilir, Tepakonline.com- Sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berhasil diamankan pihak Polres Rokan Hilir di Jalan Sungai Sanggul Dusun Indah Lestari Kepenghuluan atau Desa Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Jumat 30 Juni 2023 sekira Pukul 07.10 Wib.
Informasi yang dirangkum dari 51 orang TKI tersebut diantaranya, 38 orang lelaki Dewasa, 8 orang perempuan diketahui 3 orang sedang hamil, 5 orang anak dibawah umur. Dari data informasi yang didapat para TKI illegal ini berasal dari daerah NTT, NTB Sulawesi, Jawa Tengah, Sumut , dan Aceh.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan kejadian tersebut, pengungkapan kasus tindak pidana tentang keimigrasian ini berhasil diungkap melalui informasi dari seorang warga bernama Heri kepada pihak Polsek Panipahan dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut . ” Jelas AKP Juliandi .
AKP Juliandi menjelaskan, sebanyak 51 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal yang pulang dari Negara tetangga Malaysia ini diketahu tanpa memliki dokumen lengkap dari Imigrasi,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus ini, Penyidik Polres Rohil saat ini telah menetapkan dua pelaku berinisial APP (27) dan SS (42), keduanya warga Tanjung Balai Asahan (Sumut),” ujar Juliandi .
Kedua pelaku ini awalnya diamankan tim Satreskrim Polsek Panipahan Jumat (30/6/2023) sekira Pukul 05.00 Wib, di salah satu warung.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut, dari pengakuan dua orang tersebut bahwa, mereka sebagai TKI yang di turunkan di Tangkahan Sungai Sanggul oleh tekong kapal Pengangkut TKI.
” Kemudian tim membawa kedua orang tersebut untuk menunjukkan dimana lokasi mereka diturunkan oleh tekong Kapal dari Malaysia, namun sebelum sampai di tangkahan Sungai Sanggul, sekira Pukul 07.00 Wib,” sebutnya.
Tim beserta Babinsa menemukan sebanyak 51 orang TKI tersebut,” ungkap Juliandi terkait kronologis pengungkapan kasus tersebut.
Keterangan awal yang didapat dari para TKI kepada penyidik, bahwa pada hari Selasa m(27/6/2023) sekira Pukul 24.00 Wib, waktu Malaysia, mereka diberangkatkan dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu.
Yang awalnya hendak diturunkan di Pelabuhan tmTanjung Balai Asahan, namun pengurus atau agen keberangkatan para TKI tersebut menurunkan seluruh TKI di tangkahan Sungai Sanggul,
Setiap TKI dipungut biaya keberangkatan dengan nominal beragam dan minimal 1.500 RM hingga 2.000 RM yang di kutip oleh pengurus atau agen yang berada di Malaysia, namun sesampainya di tangkahan sungai Sanggul seluruh TKI di kenakan biaya lagi untuk turun dari kapal sebesar 100 RM yang di kutip oleh ADI (dalam lidik),” jelas Juliandi.
Sedangkan pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, bahwa mereka datang dari Tanjung Balai ke Panipahan untuk menjemput seluruh TKI untuk dibawa ke Tanjung Balai menggunakan Mobil dengan biaya ongkos Rp. 500,000, Rupiah, atas perintah SI Om, yang saat ini dijadikan (DPO) oleh Penyidik,” terang Juliandi.
Saat ini Polres Rohil telah melakukan koordinasi dengan pihak Keimigrasian dan BP2MI Kota Dumai untuk dilakukan proses Penyidikan selanjutnya,” pungkas Juliandi. (Rls)
–