TELUK KUANTAN- Polres Kuansing menggelar Press Release Pengungkapan Kasus TP Narkoba di Mapolres Kuansing, Rabu (24/5/2023) Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak dan Kasi Humas AKP Feri Wardi mengungkapkan bahwa, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 16 kasus.
Dan berhasil mengamankan 23 orang tersangka dalam kurun waktu satu bulan terakhir, dengan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 57,26 gram jenis sabu dan 1.039 gram jenis ganja.
Dalam 16 kasus yang berhasil diungkap Polres Kuansing dan Polsek jajaran, ada sebanyak 23 orang tersangka yang sudah ditangkap serta barang bukti sebanyak 57,26 gram sabu dan 1.039 gram ganja,” ujar AKPB Pangucap.
“Adapun para tersangka yang ditangkap dinilai masih dalam katagori usia produktif dengan rentang usia 18 tahun hingga 30 tahun,” terang Kapolres.
Dari pelaku yang berhasil ditangkap, telah dilakukan tim asesment terhadap 6 orang pelaku yang terdiri dari 5 (lima) laki-laki dan 1 (satu) perempuan untuk dilakukan rehabilitasi oleh pihak BNNK,” sambungnya.
“Peran serta seluruh masyarakat sangat dibutuhkan khususnya dalam hal pencegahan dan pemberian informasi kepada pihak Polres Kuansing terhadap adanya penyalahgunaan Narkotika,” tutup Kapolres mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing.