PN Rohil Gelar Sidang Lapangan Dengan Yayasan SNA di PT. TJP

Spread the love

Tepakonline.com, ROHIL- Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir bersama Yayasan SNA Sinergi Nusantara Abadi menggelar sidang lapangan di PT. Taruli Jaya Perkasa. Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu 18/01/2015, Pukul 10.10 Wib.

Sidang lapangan berdasarkan gugatan Nomor 29/ Pdt suz- LH/ 2024/ PN Gugatan Terhadap Aktivis Lingkungan hidup/warga/ Masyarakat/ yang memperjuangkan lingkungan hidup. Sebagai Penggugat YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI.

Ketua Yayasan Sinergi Nusantara Abadi saat di konfirmasi melalui Wakil Ketua Yayasan Alexsander Sitorus mengatakan, Hakim Pengadilan Negeiri Rokan Hilir (Rohil) kabulkan permohonan sidang lapangan PT. CIPTA ARGO SEJATI (CAS) di Kepenghuluan Kota Parit Kecamatan Simpangkanan Kabupaten Rokan hilir Provinsi Riau jumat 17/Januari/ 2025,” jelas Alexsander.

“Dalam Sidang lapangan atau pemeriksaan setempat itu Hakim menghadirkan para pihak- pihak penggugat dan tergugat untuk menentukan titik koordinat,” terang Alexander.

Karena agenda pemeriksaan setempat tersebut di lakukan guna menanggapi Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU), serta memberikan kesmpatan terhadal Kuasa hukum dan para tergugat untuk melihat kedalam perkara dan menentukan titik koordinat dan apakah benartitik koordinat terssbut dengan Surat dakwaan,” ungkap Alexander.

“Sidang lapangan ini berjalan lancar, aman tanpa adanya kendala yang berarti. Dan Hakim mengapresiasi kepada semua pihak penggugat dan yang di gugat yang bersikap koorperatif dan tidak mengganggu proses persidangan.

Alhamdulillah sidang berjalan lancar untuk sidang selanjutnya hari Rabu tgl 22/ januari/ 2025 ,Sidang tersebut untuk memberikan kesempatan kepada para penggugat dengan saksi.

Sementara itu Tim Kuasa hukum mendampingi para tergugat dari pihak perusahaan. Sidang berjalan lancar dan di kawal oleh pihak sekurity dari perusahaan. (Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *