Penyidik Kejati Sulsel Umumkan Hasil Sita Korupsi Pertambangan Ore Nikel

Spread the love

SULSEL, Tepakonline.com-Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara mengumumkan Hasil Penyitaan Berupa Uang dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara. Kamis 24/08/2023.

Dengan rincian sebagai berikut:

Rp.59.275.226.828
SGD 1.350.000 setara dengan Rp.15.273.900.000
USD 296.700 setara dengan Rp.4.539.510.000.

Sehingga total yang telah berhasil disita Penyidik sejumlah Rp.79.088.636.828 (tujuh puluh sembilan miliar delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus dua puluh delapan rupiah).

Uang tersebut disita dari rekening tersangka dan beberapa pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana sebagaimana tersebut diatas. (Rls).

ASISTEN BIDANG INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI SULTRA.

ADE HERMAWAN, SH.,MH
Jaksa Utama Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *