ROHIL- H. Adlan Adnan cs (ex.PT.Kura) nampaknya harus legowo setelah 2 PTUN yang dilewatinya kandas. Informasi yang diperoleh hari ini, Kamis 18 Mei 2023. ek PT. Kura ini kalah gugatan pertama di PTUN Pekanbaru dan kandas lagi yang kedua kalinya di PTUN Medan.
Putusan banding di PTUN Medan yang memutuskan perkaranya pada Selasa 16/5/2023. Tersebut menuliskan amar putusan Nomor perkara banding 38/B/ 2023/ PTUN/ MDN.
Menyatakan permohonan penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima dan menghukum penggugat/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan. Pengadilan tingkat banding di tetapkan sebesar Rp. 250.000, Rupiah.
Hakim ketua, Simon Pangondian Sinaga SH. Hakim anggota, Herman Baeha,SH MH dan Dra Marsinta Uli Saragih, SH MH. dan panitera Masalina Purba, SH.
Untuk diketahui H. Adlan Adnan cs (ex.PT.Kura) telah menggugat legalstanding/ke absahan DPH MAJELIS Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (MTKESMKK) Rokan Hilir.
Ketua Dewan Pimpinan Harian Majelis Tinggi Kerapatan Adat Melayu Kenegerian Kubu MTKSMKK yang bergelar Encik Wira Siak Datuk Nurdin MT saat dikonfirmasi melalui pesan singkat What Shapnya mengatakan, Di dalam perjalanan perjuangan pengembalian objek-objek yang di kategorikan tanah adat Ulayat Empat Suku Kenegerian Kubu Rohil.
” Yang kita tempuh di ranah hukum, terkhusus di ojek perkara 46/47 antara DPH Mejelis melawan saudara H. Adlan Adnan. cs (ex PT. Kura), saudara H. Adlan mem PTUN kan SK Bupati Nomor 15/2022,” kata Datuk Nurdin.
Tentang pengakuan terhadap keberadaan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Sebagai mana SK tersebut mengakui keberadaan Empat Suku Kenegerian Kubu yang sesuai termaktub di dalam bab 1 pasal 7 kitab Babul Qawaid dan pasal 2 Regeling Voor Koeboe,” terang Datuk Nurdin.
Atas putusan tersebut Pakar Lingkungan Provinsi Riau Dr. Elviriadi mengucapkan tahniah.
“Semoga bisa berjuang untuk mengembalikan hutan tanah milik anak kemanak persukuan. Membawa kemakmuran lahir bathin, jauh dari bala bencana dan gangguan para penceroboh negeri,” harap Dr. Elviriadi.