ROHIL,Tepakonline.com- Kembali Tim Ospnal Polsek Bagan Sinembah ungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 06 Juni 2023, sekira pukul 22.30 WIB, di Jalan Bonsai, Dusun Harahap Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rohil, Kamis 08/06/2023.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus A.Mk didampingi Kabag Humas Polres Rohil Akp Juliandi SH membenarkan pengungkapan kasus TP Narkotika tersebut.
Pengungkapan TP Narkotika tersebut berdasarkanLaporan Polisi Nomor: LP/A/13/IV/2023/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROHIL/POLDA RIAU, Tanggal 06 Juni 2023,” kata Akp Juliandi SH.
Kronologis pengungkapan TP Narkotika itu terjadi pada hari Selasa Tanggal 06 Juni 2023 sekira Pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Bonsai, Dusun Harapan Jaya, Kepenghuluan Makmur Jaya, Raya Kabupaten Rohil sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Akp Juliandi.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal diperintahkan oleh Kapolsek Bagan Sinembah KOMPOL Jhon Firdaus A. Mk melalui Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPTU Ferlanda Oktora, S.Tr.K., S.I.K melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” sebut Akp Juliandi.
” Kemudian sekira Pukul 22.30 Wib, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin oleh Panit I Opsnal Reskrim Polsek Bagan Sinembah IPDA Randi P. Tamba S.Sos, dengan didampingi oleh Ketua RT setempat mendatangi alamat yang dimaksud,” terangnya.
Dan melihat salah satu rumah, yang diduga sebagai tempat yang sering dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan Narkotika, dan setelah tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah memasuki rumah tersebut tepatnya dapur tim Opsnal menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku benama Suhardi,” papar Akp Juliandi.
Selain itu juga eserta barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) paket, 1 (satu) buah alat hisap sabu, 1(satu) buah mancis yang ada jarum sumbunya, 1(satu) buah mancis yang setelah ditanyai diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.
Barang bukti Bb yang ditemukan di Tkp berupa, 1 (satu) paket plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah Bong (alat hisap sabu), 1 (satu) buah mancis yang ada jarum sumbunya dan 1 (satu) buah mancis yang ada sumbunya. Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.