ROHIL, Tepakonline.com- Opsnal Polsek Pujud berhasil ungkap pelaku tindak pidana pemylahgunaan Narkotika jenis sabu seberat lebih kurang 8,90 Gram sabu-sabu yang terjadi di Dusun II Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan, Jum’at 06/09/2024, sekira Pukul 08.30 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika SIK MH didampingi Plh Kasi Humas Polres Rohil IPDA Edi Purnomo SH mengatakan, pengungkan TP Narkoba tersebut berdasarkan, LP / A / 12 / IX / 2024 / Unit Reskrim / Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, tanggal 06 September 2024.
Kronologis pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut terjadi pada hari Jumat Tanggal 06 September 2024 sekitar Pukul 07.00 Wib, Kanit Reskrim IPDA Sobaruddin mendapat informasi dari masyarakat, yang dapat di percaya bahwa, di Dusun 2 Kepenghuluan Pondok Kresek sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Kemudian Kanit Reskrim memberitahukan informasi tersebut kepada Kapolsek Pujud AKP Tri Adiyatmika ,S.H,M.H, kemudian Kapolsek Pujud memerintahkan Kanit Reskrim, agar menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota reskrim berangkat dengan membawa surat perintah tugas Surat perintah penangkapan,” kata Edi Purnomo SH.
Kemudian sekitar Pukul 08.30 Wib, Kanit Reskrim bersama anggota reskrim menuju sebuah rumah yang berada di Dusun 2 Kepenghuouan Pondok Kresek Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil dan dari dalam rumah keluar seorang laki-laki yang bernama Syafrizal Manurung (35) dan diamankan.
Dan dari tangan terlapor ditemukan 1 (Satu) bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar pelaku yang di dampingi aparat desa dan ditemukan dekat lantai kamar tersangka 2 (Dua) bungkus plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu,” papar Edi Purnomo SH.
1 (Satu) buah timbagan digital, 1 (Satu) buah kotak warna putih, 1 (Satu) buah plastik besar yang berisikan plastik bening kosong, 1 (Satu) buah mancis, 1 (Satu) buah sendok pipet dan 1 (Satu) unit HP merk Nokia Warna Putih, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, kalau Narkotika jenis sabu tersebut milik pelaku yang di belik dari saudara Kuron Tarigan (Dalam Lidik).
Yang alamatnya di Bagan Batu, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Saksi-saksi yang berada di Tkp pada saat penangkapan pelaku yaitu, C.W Saragih (38), Anggota Polri, Islam, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir dan L. Sihombing (37), anggota Polri, Aspol Polsek Pujud Kepenghuluan Teluk Nayang Kecamatan Pujud Kab Rokan Hilir Prov Riau.
Sumber: Hms Polres Rohil.





