Mau Transaksi, Satresnarkoba Kuansing Ciduk 2 Pemilik Sabu

Spread the love

KUANSING, Tepakonline.com- Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (31/07/2023) Pukul 20.00 WIB.

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku PB (20) warga Kelurahan Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, dan ZI (23 ) warga Desa Pulau Kopung Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, membenarkan bahwa, anggotanya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuantan Singingi.

Pengungkapan Kasus tindak Pidana penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba jenis sabu ini berawal dari Pada hari Senin Tanggal 31 Juli 2023 sekira Pukul 18.00 Wib.

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing melakukan penyelidikan di Kelurahan Pasar Benai Kecamatan Benai Kabupaten Kuansin,g karena adanya dugaan transaksi narkotika,” ungkap IPTU Novris.

Penangkapan terhadap kedua pelaku PB (20) dan ZI (30) di dekat cucian mobil Kelurahan Pasar Benai Kabupaten. Kuansing pada Senin (31/07/2023) Pukul 20.00 WIB, selanjutnya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing melakukan penggeledahan badan.

Dan di temukan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna berisi 1 (satu) buah kaca pirek yang disimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan oleh PB (20), serta 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada diatas tanah tempat PB (20) berdiri.

” Saat dilakukan intrograsi, PB (20) menerangkan bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut didapat dari saudara F (DPO) melalui perantara VZY (DPO),” terang IPTU Novris.

Barang Bukti (BB) diamankan yakni 1 (satu) bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah kaca pirex, 1 (satu) unit hand Phone dan 2 (dua) unit sepeda motor.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti (BB) sudah kami amankan di Polres Kuansing.

Atas perbuatannya ke dua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” Pungkas Kasat Narkoba IPTU Novris.

Sumber: Humas Polres Kuansing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *