
Tepakonline.com, PUJUD- Untuk mencegah terjadinya Karlahut kebakaran hutan dan lahan, Polsek Pujud melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Pujud Selatan BRIPKA Saidin Matondang laksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut tepatnya di Kelurahan Pujud Selatan, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil, Kamis 12/02/2026, Pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi mengatakan, kami menghimbau warga masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran pada saat melakukan pembukaan lahan baru,β kata Kapolsek.
βDan agar masyarakat ikut bersama sama menjaga lahannya dari bahaya api, yang dapat menyebabkan bencana asap dan kerugian materi,β sebut Kapolsek.
Kami juga menginformasikan kepada warga masyarakat, tentang sangsi pidana dan denda bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan,β pesan Kapolsek. (Rls/Red).





