Kurang Dari 24 Jam, 3 Pelaku Curat Diciduk Tim Gabungan Polres Rohul

Spread the love

ROHUL, Tepakonline.com-Layak diberikan apresiasi, tak sampai 24 Jam, Tim Gabungan Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dengan Tim Polsek Kuntodarussalam mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana (TP) Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) pada Sabtu (5/8/2023) Pukul 10.00 Wib.

Tim Gabungan mengamankan 3 pelaku diduga TP Curat pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa Satu Unit Mobil Merk Daihatsu jenis Calya Nomor Polisi BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka: MHKS6GJ3.TP.04367, Nomor Mesin: 3NRH761306,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH.

Lanjutnya, Pelapor SA, Saksi IN dan EA pelaku NZ Alias UD yang merupakan Seorang Residivis, SY alias AN, status Residivis, AP alias AR juga statusnya Residivis

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Sungai Kuning RT 001/RW 003 Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rohul,” terang AKBP Budi

“Untuk Barang Bukti Satu Unit Mobil Daihatsu Sigra BM 1240 UC, Satu Unit Hand Phone merk Oppo A 15, Satu Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Anak Kunci T yang telah dimodifikasi, Satu Kunci kontak Mobil, Satu Lembar STNK Mobil,” rinci Kapolres.

AKBP Budi menjelaskan, kejadian Curat, pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar Pukul 22.00 Wib, Pelapor pergi ke Rumah Orang Tuanya di SP 8 Desa Tanah Darat sekitar Pukul 23.00 Wib.

Pelapor pulang dan sampai di rumahnya memarkir kan Mobilnya di tempat biasa di samping rumahnya.

Pelapor masuk rumah dan meletakkan kunci mobil Pelapor di dalam lemarinya, setelah itu Dia tidur sekitar Pukul 04.30 Wib, Istrinya terbangun melihat pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Kemudian, Pelapor melihat Mobil dengan Nomor. BM 1240 UC. STNK atas nama Sandroles Nomor Rangka : MHKS6GJ3.TP.04367. Nomor Mesin : 3NRH761306, semula memarkirkan di samping rumah melihat sudah tidak ada lagi (Hilang).

Melihat kunci Mobil pelapor yang di dalam lemari sudah tidak ada lagi, setelah itu pelapor hendak menelpon Bhabinkamtibmas dan tidak menemukan Hand Phonenya lagi hilang.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp. 37.000.000, Rupiah, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuntodarussalam guna penyelidikan.

Masih AKBP Budi menerangkan, pada Jumat (4/8/2023) sekitar Pukul 13.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Kuntodarussalam bersama Team Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku.

Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan terhadap NA, SY dan AR, sekitar Pukul 15.00 Wib, informasinya sedang berada di Pekanbaru.

Selanjutnya Tim yang dipimpin Kapolsek Kunto Darussalam AKP Buyung Kardinal SH MH langsung berangkat menuju Pekanbaru untuk melakukan penyelidikan.

Ketiganya sedang berada di Pasir Putih Jalan Lintas Timur Pelalawan, kemudian dilakukan penangkapan.

“Ketika dilakukan interogasi terhadap Ketiga Pelaku mengakui telah melakukan TP Curat tersebut,” ungkap AKBP Budi.

Saat ini, kata Kapolres AKBP Budi, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini,Tim sudah mengamankan pelaku, barang bukti, memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, rencananya melengkapi mindik, memeriksa saksi saksi dan berkoordinasi dengan JPU,” pungkasnya.

Sumber: (Humas Polres Rohul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *