Kejagung Periksa 3 Saksi Perkara PT Waskita Karya

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kamis 08/06/2023.

Dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Yyaitu: S selaku Direktur CV. Surya Sukma Jati. SM selaku Direktur CV. Satria Perkasa.
H selaku Direktur Utama PT. Sendrico Utama.


Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. (K.3.3.1)

Jakarta, 08 Juni 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *