JAKARTA- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi.
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.
Yaitu: DS selaku Project Manager PT. Malang Bumi Sentosa. SY selaku Direktur Utama PT. Surya Timur Membangun.
R selaku Karyawan PT. Lakemba Buana Perkasa.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel.
Dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018 atas nama Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT. Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. (K.3.3.1)
Jakarta, 19 Mei 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM.