Kejagung Periksa 1 Saksi Perkara Pengelolaan Dana Pensiun

Spread the love

JAKARTA, Tepakonline.com-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019.

Hal itu dijelaskan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Rabu ( 2/8/2023). 

Lebih jauh disampaikan Ketut, adapun seorang saksi yang diperiksa yaitu ASĀ  selaku Direktur Utama PT Biorens Traduji Internusa, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan.

Dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 – 2019 atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AHM.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dimaksud,” terang Ketut Sumedana SH MH. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *