
Tepakonline.com, ROHIL- Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : KEP/438/IX/2025 Tanggal 24 September 2025, tentang Penyesuaian Nomenklatur Kepala Unit menjadi Perwira Samapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian terpadu tingkat kepolisian Resor Rokan Hilir. Kamis 16/10/2025, Pukul 15.30 Wib.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH memimpin pelaksanaa Apel Launching Pamapta, kegiatan ini merupakan Inovasi dalam sistem Pelayanan Kepolisian yang berfokus pada integrasi tiga fungsi utama, yakni patroli, pengamanan, dan pelayanan masyarakat secara terpadu.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Humas Polres Rohil mengatakan, Hal ini merupakan tonggak penting dalam upaya meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Polres Rokan Hilir kepada masyarakat. Pamapta bukan sekedar perubahan nomenklatur dari unit sebelumnya yaitu, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu).
“Namun juga merupakan perubahan fundametal cara kerja dan filosofi pelayanan. Fungsi Utama dari Pamapta adalah untuk mengkoordinasikan seluruh piket satuan fungsi yang ada agar dapat bekerja lebih sinergis, efisien dan optimal,” kata Humas Polres Rohil.
Dengan keberadaan Pamapta, Polres Rohil akan melakukan pelayanan kepolisian dengan waktu tanggap (response time) terhadap setiap laporan masyarakat menjadi lebih cepat, penanganan perkara lebih profesional, serta meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap kinerja Polres Rokan Hilir.
“Polres Rokan Hilir berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, untuk memperkuat citra Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, dengan diluncurkannya Pamapta ini,” terangnya.
Polri khususnya Polres Rokan Hilir, berkomitmen untuk terus berinovasi dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, demi terwujudnya Polri yang semakin Profesional,” ungkap Humas. (Rls/Red).




