
Tepakonline.com, ROHIL- Ketua Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau, Kabupaten Rokan Hilir (LAMR) Datuk Seri Jufrizan menegaskan, bahwa di dalam keorganisasian lembaga adat ini tidak ada konsep berpolitik atau mendukung siapapun.
Hal itu dipaparkan Datuk Jufrizan, menyikapi adanya pernyataan dari salah satu tokoh yang mengaku atau mengatasnamakan dirinya sebagai Majelis Tinggi Kerapatan Adat (MTKA) LAMR yang membuat pernyataan dukungan politik di beberapa media online.
Lanjut Jufrizan, seyogyanya gelar MTKA dalam organisasi LAMR sendiri tidak ada mengatur hal itu. Bahkan, didalam anggaran dasar dan rumah tangga LAM itu jelas bahwa yang ada itu pengurus Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan Dewan Pengurus Harian (DPH).
Yang viral di saat ini ada namanya lagi Majelis Kerapatan Tinggi Negeri, itu tidak ada dalam kelembagaan dan itu adalah suatu organisasi yang tegak sendiri, mereka hanya punya semacam surat izin MenkumHAM dan akta notaris,” sebut Jufrizan usai mengikuti RDP di DPRD Rohil, Selasa (21/10) siang.
Kendati demikian, kata Jufrizan, pihaknya perlu mengklarifikasi bahwa dalam anggaran dasar itu tidak ada yang namanya Majelis Tinggi Kerapatan Adat dan lembaga ini tentu tidak ada konsep berpolitik praktis.
Karena menurut Amansyah, keberadaan LAMR ini baiknya menjadi pembina partai politik yang ada. Untuk itu, LAMR memang harus independen dan tegak lurus untuk membina anak kemenakan.
“Kita akan masukkan nanti di Perda LAM itu, tidak boleh menjadi pengurus partai politik. Artinya, orang LAMR harus independen dan tidak terkontaminasi oleh urusan politik,” pungkasnya
Namun, sambung Jufrizan, orang lembaga tetap punya hak politik, karena itu merupakan hak setiap warga negara. Dan yang harus ditegaskan, bahwa tidak ada konsep mendukung siapapun, karena LAM lembaga yang menjadi rumah bersama bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubung tentang anak kemenakan.
“Kita klarifikasi ini supaya masyarakat lebih cerdas. Bisa memilah apa itu LAM yang sebenarnya. Sekali lagi, kita di LAM tidak terafiliasi pada dukungan apapun, apalagi politik praktis,” tegasnya.
Bersamaan itu, Ketua Pansus C Amansyah menambahkan, pihaknya akan mendorong di dalam Ranperda LAM yang tengah dibahas, bahwa pengurus LAM tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. (AH).




