
JAKARTA, Tepakonline.com- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi.
Yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., Selasa (25/7/2023).
Dijelaskan Ketut, adapun 4 (empat) orang Saksi yang di periksa penyidik antaranya:
- IM selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2016-2017.
- IW selaku Finance PT Antam, Tbk. periode 2018-2019.
- H selaku Finance PT Antam, Tbk. tahun 2018.
- BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.
Mereka ( keempat ) orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022,” ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Rls)