ROHIL, Tepakonline.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) bersama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, di ruangan Banmus DPRD Rokan Hilir Jalan Pesisir Sungai Rokan, Senin (28/8/2023)
Rapat dipimpin langsung ketua BAPEMPERDA Darwis Syam anggota Ismaryanti, Rusmanita. Turut juga hadir Kepala OPD Kaban BKAD H. Darwan, Kadis Sosial Budi, dan lainnya.
Saat dikonfirmasi awak media Darwis Syam mengatakan, kita telah melakukan rapat Bamperda bersama bagian hukum dan Dinas-dinas OPD yang terkait, pengajuan Bapemperda, ada beberapa Bapemperda yang di ajukan Bupati dan Ranperda Hak inisiatif DPRD.
Total semua ada 8 ranperda yang kita bahas tadi, 8 ranperda ini merupakan 8 rangkaian penyusunan-penyusan dari tahap-tahap sebelumnya, sesuai dengan mekanisme bahwa ranperda itu ada beberapa tahap dari perencanaan, penyusunan dan pembahasan.
Hari kita melaksanakan rapat adalah hari terakhir tahap penyusunan yang Bapemperda sesuai dengan ketentuan melakukan kajian awal terhadap pembaruan ranperda sebelum sampai ketahap pembahasan.
Jadi kita lihat sebelumnya ada tahapan-tahapan penyusunan, perencanaan dan lainnya. Hari ini kita sepakati ada 8 ranperda dari program pembentukan produk hukum daerah.
Yaitu, Bapemperda yang di sepakati tahun 2023 artinya ada daftar perda yang kita sepakati Bupati dan DPRD untuk tahun 2023, yang sudah dia bahas ada 4 ranperda dan yang ini akan kita bahas dan kita putuskan selanjutnya ada 8 ranperda,”kata Darwis Syam.
Dari 8 ranperda 4 inisiatif DPRD dan 4 yang di ajukan oleh Bupati, ada Peraturan Daerah, CSR, KTR dan KLA. 4 ranperda diajukan Bupati yaitu perda tentang P4Ken, perda lembaga LAM, ada perda keuangan daerah dan perda perubahan nomor 6 tentang setatus hukum PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Rokan Hilir.
Menjadi menarik dalam pembahasan itu adalah ada 1 perda perubahan setatus PD BPR itu yang sebelumnya, tidak masuk dalam daftar perda yang akan kita bahas di tahun 2023 ini.
Tapi kerna sifatnya penting dan mendesak Bupati mengajukan perda di luar Bapemperda artinya di luar daftar yang di sepakati sebelumnya, yaitu perda perubahan sebelumnya perda nomor 6, tentang perubahan setatus hukum PD BPR,”ujar Darwis Syam.
“Ada yang menarik dari perubahan ini adalah setatus hukum PD BPR sekarang belum bisa di tindak lanjuti di urus di Kemenkum HAM, kerna ada satu hal teknis harus terpenuhi seperti pemenuhan modal setoran sebesar 25 persen dari modal dasar, dimana modal dasar sesuai dengan pasal nomor 6 itu PD BPR dengan modal awal 100 Miliar,” jelas Darwis.
Melalui Undangan-undangan Persero modal setoran awal wajid 25 persen artinya 25 Miliar sementara modal disetor oleh Pemda Rokan Hilir ke PD BPR baru sekitar 22 Miliar lebih, artinya belum sampai 25 persen.
Sedangkan sarat itu mutlak untuk mengurus dan untuk mendapat menjadi setatus persero, sekarang operasional BPR itu tetap memakai PD. Sesuai dengan peraturan permendagri nomor 54 tahun 2017.
Setatus badan hukum BPR itu ada di seluruh Indonesia ada 2 Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan terbatas, sementara kita masih memakai PD tidak ada lagi, jadi alternatif adalah dengan mengurangi modal dasar dari 100 Miliar menjadi 85 Miliar.
“Sehingga modal 85 Miliar di kalikan 25 persen sudah memenuhi modal setor 25 Miliar itu tadi, oleh kerna itu adanya perubahan perda yaitu pasal 8 tentang pengurangan dari modal awal dari 100 Miliar menjadi 85 Miliar,”jelas Darwis Syam.
Kemudian sebut Darwis, Perda yang di ajukan oleh Kesbangpol P4GEN perda lembaga Adat Riau sudah melalui kajian naskah akademis yang di susun oleh OPD Kesbangpol Kabupaten Rokan Hilir.
Hasil kesepakatan kita membuat berita acara kesepakatan merubah Bapemperda tahun 2023 di daftar dan kita rubah, dan kita tanda tangan dari bagian hukum Bapemperda biar kita rekomendasi ke pada pimpinan, MoU antara Bupati dan Ketua DPRD merubah Bapemperda untuk di jadwalkan melalui mekanisme paripurna.
Insyaallah besok rapat Banmus terkait poin-poinnya rapat Banmus menentukan, intinya ada 8 ranperda akan di bentuk 4 pansua, 1 pansus membahas 2 ranperda kemarin sudah kita sepakati dalam taktif pembentukan pansus itu di bentuk setiap masa sidang.
Masa sidang itu setahun ada 3 kali yaitu, bulan Januari sampai April masa sidang pertama, masa sidang dua April ke Agustus, masa sidang ketiga Nopember ke Desember,”imbuh Darwis Syam mengakhiri. (AH)