
Tepakonline.com, ROHIL- Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wabup Rohil Jhony Charles BBA MBA laksanakan kegiatan pemasangan Plang Larangan Melakukan Kegiatan dan Aktifitas Apapun di Lahan Bekas Karlahut dengan titik koordinat N:2.75311,E:100.533134.
Pemasangan plang tepatnya di Jalan Parit Atmo, dengan luas lahan 2 Ha, di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. Senin 29/09/2025, Pukul 15.30 Wib.
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH melalui Humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH mengatakan, Pemasangan Plang Larangan ini dilaksanakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko,” jelas IPDA Darlinson Sitorus SH.
“Hal ini juga mengingat lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering,” ucap Humas Polres Rohil.
Larangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar.
“Karena melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di lokasi tersebut,” ungkapnya.
Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan plang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan, dengan mematuhi larangan ini,” ujarnya.
“Kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan,” pesan humas Polres Rohil AIPDA Darlinson Sitorus SH.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H, Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal,S.H, Kasat Reskrim, AKP I putu Adijuniwinata,S.Tr.K.,S.I.K., M.H, Ps. Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip,S.H.,M.H.
Kadis BPBD, H. Syafnurizal SE, Camat Bangko, Aspri Mulya S.STP, Personil Polsek Bangko dan masyarakat Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kabupaten Rohil. (Rls/Red).




