Hukuman HM Diperberat 20 Tahun, Banding Ditolak

Spread the love

Tepakonline.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 300 Triliun. Vonis pengusaha HM dihukum 20 Tahun penjara

Putusan banding di bacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan terhadap Terdakwa HM dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.

Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.

“Denda sejumlah Rp. 1 Miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan 8 bulan,” kata Teguh.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, HM divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Selain itu, HM dihukum membayar denda Rp. 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.

Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp. 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlahnya tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.

Jaksa pun mengajukan banding atas vonis tersebut. Jaksa sebelumnya menuntut HM 12 Tahun penjara. (Rls)

Sumber: satuju.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *