CV Dwikarya Jaya Akhirnya Lunasi Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Spread the love

ROHIL, Tepakonline.com- Pengadilan Negeri Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Sidang Gugatan Sederhana yang ke dua terkait tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan CV. Dwi Karya Jaya, Senin 26/08/2024, Pukul 16.10 Wib.

Dalam sidang Gugatan Sederhana ini adalah berdasarkan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Rokan Hilir.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai, sebagai Penggugat hadir pada sidang ke dua Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Melawan tergugat CV. DWIKARYA JAYA, terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

Dalam sidang ke tiga ini, Tim Jaksa Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Lani Regina SH dan Nadini Cista SH bersama pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai akhirnya sepakat berdamai.

Menerangkan bahwa mereka para pihak bersedia untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka seperti yang termuat dalam surat gugatan tersebut.

Dengan jalan perdamaian dan untuk itu telah mengadakan kesepakatan berdasarkan Kesepakatan Perdamaian secara tertulis tertanggal 26 Agustus 2024.

Yang pada intinya kesepakatan perdamaian akan terjadi apabila TERGUGAT membayar iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan secara penuh sebesar Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) selambat-lambatnya tanggal 26 Agustus 2024

Dan TERGUGAT pada tanggal 26 Agustus 2024 telah membayar penuh iuran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan tersebut sehingga Kesepakatan Perdamaian dapat tercapai

Sidang gugatan Sederhana Perdata ke tiga ini di Pimpin oleh Mejalis Hakim tunggal Aldar Valeri, S.H, dan Panitera: Ali Akbar, S.H., M.H, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai.

Agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan akta perdamaian oleh Hakim yang akan dibacakan pada hari Rabu tanggal 4 September 2024
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *