Sidang Gugatan Sederhana CV Dwikarya Jaya Akan Sepakat Berdamai Dengan Syarat

Spread the love

ROHIL- Pengadilan Negeri Ujungtanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan Sidang Gugatan Sederhana yang ke dua terkait tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan CV. Dwi Karya Jaya, Kamis 08/08/2024, Pukul 13.10 Wib.

Dalam sidang Gugatan Sederhana ini adalah berdasarkan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai, kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Rokan Hilir.

Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai, sebagai Penggugat hadir pada sidang ke dua Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Melawan tergugat CV. DWIKARYA JAYA, terkait Iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh Tergugat sebesar Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah).

Dalam sidang ke dua ini, Tim Jaksa Pengecara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh Lani Regina SH dan Nadini Cista SH bersama pihak Principal BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai mengatakan.

“Sesuai dengan Kesepakatan dari awal, tergugat akan membayar tunggakan secara penuh namun nyatanya hanya membayar tunggakan sebesar Rp. 32 Juta dari total tunggakan Rp.149.544.826 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Enam Rupiah) dan sampai saat ini Tergugat belum ada itikad baik untuk melunasi tunggakan,” sebut LANI REGINA SH.

Sementara dari pihak tergugat CV. Dwi Karya Jaya mengatakan, Rencana kami akan mencicil setiap minggunya, sampai akhir Bulan Augustus ini. Setiap Ninggu akan kami cicil sebesar Rp. 50 Juta Rupiah.

“Kami tidak mau pembayaran tunggakan ini di cicil, kami tidak terima atas tanggapan tergugat yang ingin menyicil tunggakan ini karena sedari awal sudah kami beri kesempatan, kami mau pembayaran tunggakan itu dibayarkan secara lunas paling lambat Tanggal 26 Augustus Tahun 2024,” sebut NADINI CISTA, SH

Dalam proses mencari kesepakatan antara penggugat dan tergugat, Ketua Majelis Hakim Tunggal Aldar Valeri SH dan Panitera Ali Akbar SH MH memberikan masukan untuk ke dua pihak.

Kemudian disepakati Tergugat akan membayar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan secara penuh paling lambat di tanggal 26 Agustus 2024

Sidang di tunda ke hari Senin anggal 26 Agustus, Dengan agenda Kesepakatan Akta perdamaian secara tertulis dari masing-masing pihak dengan syarat Tergugat telah membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan secara lunas paling lambat tanggal 26 Agustus 2024

Sidang gugatan Sederhana Perdata ke dua ini di Pimpin oleh Mejalis Hakim tunggal Aldar Valeri, S.H, dan Panitera: Ali Akbar, S.H., M.H, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang diwakili oleh, Lani Regina S.H dan Nadini Cista S.H bersama pihak principal BPJS Ketenagakerjaan cabang Dumai. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *